BI Perluas MDR QRIS 0 Persen Mulai Oktober 2026, Simak Detailnya

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI, Destry Damayanti mengatakan kebijakan ini menyasar pelaku usaha dengan memberikan pembebasan biaya MDR untuk transaksi pada batas nominal tertentu.
Bagi merchant, kebijakan tersebut berarti biaya yang dibayarkan kepada penyedia jasa pembayaran menjadi lebih rendah.
Destry mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan ruang efisiensi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat ekonomi digital.
“Kebijakan tersebut akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” kata Destry.
MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh PJP dalam setiap transaksi menggunakan QRIS. Biaya tersebut menjadi beban merchant dan tidak boleh dialihkan kepada konsumen.
Dengan perluasan MDR 0%, BI berharap penggunaan QRIS semakin menarik bagi pelaku usaha karena biaya transaksi untuk nominal tertentu menjadi lebih rendah.
Tarif MDR QRIS 0 Persen Merchant Regular
Untuk merchant reguler kategori usaha mikro (UMI), transaksi sampai dengan Rp500.000 tetap dikenakan MDR 0%. Sementara transaksi di atas Rp500.000 dikenakan MDR sebesar 0,3%.
Untuk usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE), BI memberikan MDR 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000. Transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR sebesar 0,7%.
Tarif MDR QRIS 0 Persen Merchant Khusus
Pada sektor pendidikan, transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0%, sedangkan transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,6%.
Untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), transaksi sampai dengan Rp100.000 dikenakan MDR 0%. Sementara transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR 0,4%.
Sementara untuk Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti bantuan sosial, serta People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak, paspor dan donasi sosial nirlaba, MDR ditetapkan 0%.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 8Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur: Nama Saya Hancur Sehancur-hancurnya
- 10Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji









