OJK Prediksi Pertumbuhan Multifinance 2026 Melambat, Ini Penyebabnya

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberi sinyal bahwa laju pertumbuhan industri perusahaan pembiayaan (multifinance) pada 2026 akan menghadapi tantangan.
Meski diyakini tetap tumbuh positif hingga akhir tahun, realisasinya diperkirakan berada di sisi bawah target pertumbuhan yang dipatok sebesar 6-8%.
Tekanan tersebut muncul di tengah kenaikan suku bunga acuan yang berpotensi menahan permintaan pembiayaan masyarakat maupun dunia usaha. Meski demikian, regulator menilai kondisi fundamental industri masih terjaga, tercermin dari kenaikan laba serta membaiknya kualitas pembiayaan.
Baca Juga: OJK Minta Media Pakai Istilah Pindar, Bukan Lagi Pinjol untuk yang Legal
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, prospek pembiayaan hingga akhir tahun masih positif, meski terdapat risiko perlambatan.
"OJK meyakini piutang pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan pada akhir 2026 tetap tumbuh positif, namun bias ke bawah dari target proyeksi sebesar 6-8 persen," kata Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Hingga Juni 2026, piutang pembiayaan industri multifinance tercatat sebesar Rp511,26 triliun, atau tumbuh 1,88% secara tahunan (year on year/yoy). Capaian tersebut masih jauh di bawah target pertumbuhan tahunan, sehingga industri membutuhkan akselerasi pada paruh kedua tahun ini.
Menurut Agusman, salah satu strategi untuk menjaga momentum pertumbuhan dilakukan melalui perluasan sumber pembiayaan serta penguatan kerja sama bisnis.
"Pencapaian target pertumbuhan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan didukung antara lain melalui perluasan atau diversifikasi pembiayaan serta penguatan kemitraan," ujarnya.
Baca Juga: OJK Jatuhkan 176 Sanksi ke Sektor PVML Selama Juli 2026
Untuk menopang pertumbuhan tersebut, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 35 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya. Aturan baru itu memuat sejumlah kebijakan deregulasi yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri pembiayaan.
Salah satu relaksasi yang diberikan ialah kebijakan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor hingga 0% bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Selain itu, OJK juga menurunkan persyaratan rasio modal inti terhadap modal disetor dari 150% menjadi 50% untuk fasilitas modal usaha dan fasilitas dana. Regulator juga memberikan pengecualian kewajiban agunan bagi pembiayaan modal kerja UMKM hingga Rp100 juta per debitur dengan persyaratan tertentu.
Di sisi lain, tekanan terhadap pertumbuhan pembiayaan belum berdampak pada profitabilitas industri. Per Juni 2026, perusahaan pembiayaan membukukan laba sebesar Rp12,75 triliun, meningkat 15,72% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Agusman mengatakan peningkatan laba tersebut ditopang oleh efisiensi operasional serta kualitas pengelolaan risiko yang tetap terjaga.
"Pertumbuhan laba didukung antara lain efisiensi operasional serta kinerja pembiayaan dan pengelolaan risiko yang tetap terjaga," katanya.
Meski demikian, OJK mengingatkan kenaikan suku bunga acuan sebesar 100 basis poin (bps) tetap menjadi tantangan bagi industri, terutama terhadap pembiayaan yang menggunakan skema bunga mengambang (floating rate).
Menurut Agusman, kondisi tersebut berpotensi menekan margin keuntungan perusahaan apabila biaya dana meningkat lebih cepat dibandingkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan.
"Kenaikan suku bunga tersebut berpotensi menekan profitabilitas industri, khususnya pada pembiayaan dengan skema floating rate," ujarnya.
Karena itu, regulator meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat manajemen risiko dan menerapkan prinsip kehati-hatian agar kinerja industri tetap terjaga hingga akhir tahun.
"Untuk menjaga kinerja hingga akhir tahun, perusahaan perlu memperkuat manajemen risiko, tata kelola, serta penerapan prinsip kehati-hatian," kata Agusman.
Di tengah perlambatan pertumbuhan pembiayaan, OJK justru mencatat adanya perbaikan kualitas aset industri. Jumlah perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio non-performing financing (NPF) gross di atas 5% turun menjadi 38 perusahaan pada Juni 2026, dari 42 perusahaan pada Mei 2026.
Sementara itu, jumlah perusahaan dengan NPF net di atas 5 persen juga berkurang menjadi empat perusahaan, dibandingkan lima perusahaan pada bulan sebelumnya.
Perbaikan tersebut menunjukkan langkah penyehatan yang dilakukan pelaku industri mulai membuahkan hasil.
"OJK terus memantau implementasi rencana tindak yang disampaikan perusahaan. Berdasarkan hasil pengawasan, sejumlah perusahaan telah menunjukkan perbaikan kualitas pembiayaan yang tercermin antara lain dari penurunan rasio NPF," tutur Agusman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla










