LPS Percepat Klaim Nasabah usai Izin BPR Dicabut

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dicabut izin usahanya terus bertambah sepanjang 2026.
Namun, lembaga tersebut memastikan proses pembayaran klaim kepada nasabah kini berlangsung lebih cepat.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan hingga akhir Juli 2026 terdapat 10 BPR yang telah dicabut izin usahanya.
Baca Juga: LPS Bantah Fenomena Makan Tabungan, Simpanan Kecil Masih Tumbuh
Sementara itu, per Juni 2026 tercatat sebanyak 18 BPR dan BPRS berada dalam proses likuidasi, dengan delapan di antaranya kehilangan izin usaha pada semester pertama tahun ini.
"Sekarang sekitar 70 persen rekening nasabah sudah dapat dibayarkan dalam waktu lima hari sejak pencabutan izin usaha. Ini menunjukkan proses penjaminan semakin cepat," kata Anggito dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Percepatan pembayaran klaim tersebut menjadi bagian dari upaya LPS menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, terutama ketika sebuah bank dicabut izin usahanya.
Menurut Anggito, mekanisme penjaminan terus diperkuat agar nasabah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh haknya setelah proses pencabutan izin dilakukan.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menegaskan kondisi dana masyarakat secara umum masih menunjukkan pertumbuhan di seluruh kelompok simpanan berdasarkan data yang dihimpun LPS bersama OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
LPS juga menjelaskan bahwa perbedaan data dengan Mandiri Saving Index disebabkan oleh metodologi yang digunakan.
Jika Mandiri Saving Index menggunakan indeks dengan tahun dasar Januari 2022, LPS menghitung pertumbuhan simpanan berdasarkan perkembangan tahunan seluruh rekening perbankan.
Baca Juga: OJK-LPS Matangkan Syarat Program Penjaminan Polis
Perbedaan metode tersebut, menurut Anggito, membuat hasil pengukuran tidak dapat dibandingkan secara langsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November








