Misbakhun Pertanyakan Legalitas Aset Rp14.600 Triliun di LKPP

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta Kementerian Keuangan menjelaskan dasar hukum pencatatan aset negara senilai Rp14.600,98 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Permintaan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama jajaran Kementerian Keuangan saat membahas pengelolaan aset negara dan penerimaan negara.
Misbakhun menilai penjelasan mengenai legalitas aset tersebut penting karena sebagian aset negara berasal dari proses penyehatan perbankan dan pengelolaan aset pascakrisis, termasuk aset yang pernah ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca Juga: Dorong Belanja Pemerintah Berkualitas, LKPP Luncurkan Master Produk dan Integrasi SIPD RI
"Saya ingin mengetahui aset yang Rp14.600 triliun. Ini disebutkan oleh Ibu Dirjen tadi, kemudian ada kewajiban dan kemudian ekuitas. Aset senilai Rp14.600,98 triliun ini berdasarkan LKPP," kata Misbakhun dalam rapat kerja di DPR RI, Senin (15/6/2026).
"Tentunya ini kan yang dimasukkan di dalam LKPP. Berdasarkan atas apa dimasukkan ke LKPP ini? Saya ingin tahu tentang aspek legalitasnya," lanjut Misbakhun.
"Jangan sampai kemudian negara mengakui aset yang mempunyai posisi hukum belum jelas dan kemudian hanya pengakuan sepihak oleh negara. Ini kan masalah manajemen aset," ujarnya.
Menurut Misbakhun, angka Rp14.600,98 triliun tercantum dalam LKPP dan menjadi bagian dari aset pemerintah pusat. Ia meminta Kemenkeu menjelaskan:
Dirinya menyinggung bahwa BPPN dibubarkan pada 2004 setelah dibentuk untuk menangani dampak krisis finansial 1997/1998, sehingga status sejumlah aset warisan BPPN perlu dipastikan kembali.
BPPN dibentuk melalui Keputusan Presiden pada 1998 untuk melakukan restrukturisasi perbankan nasional pascakrisis Asia.
Lembaga tersebut mengelola aset hasil penyehatan bank, termasuk kredit bermasalah dan aset sitaan. Setelah BPPN dibubarkan, sebagian aset dan kewajiban dialihkan kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
Pencatatan aset pemerintah dalam LKPP sendiri diatur dalam sistem akuntansi pemerintahan dan diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain isu aset, Misbakhun juga menyoroti perlunya transparansi lebih detail mengenai komposisi penerimaan pajak. Ia meminta Direktorat Jenderal Pajak memisahkan informasi penerimaan yang berasal dari administrasi pajak, sanksi administrasi, denda keterlambatan, serta komponen pajak impor.
Di sisi UMKM, ia meminta pemerintah meninjau kembali aturan turunan yang mengatur tarif final 0,5% bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.
Menurutnya, ketentuan dalam peraturan pemerintah harus selaras dengan batas omzet yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Undang-undang itu mengatur tentang threshold peredaran usaha. Tidak mengatur siapa yang kemudian menggunakan threshold Rp4,8 miliar tersebut. Karena itu saya minta ini dikaji kembali," kata Misbakhun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Moto3 GP Malaysia: Hiroshi Aoyama Puji Kecerdikan Veda Ega Pratama Taklukkan Suhu Lintasan Sepang
- 9Harga Cabai Berangsur Turun Awal November
- 10Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia









