Akurat Logo

PAM Jaya Setor Dividen Rp257 Miliar ke Kas Pemprov DKI

Okto Rizki Alpino | 2 November 2026, 19:56 WIB
PAM Jaya Setor Dividen Rp257 Miliar ke Kas Pemprov DKI
Dirut PAM Jaya, Arief Nasrudin, menyebut setoran dividen kepada Pemprov DKI Jakarta tumbuh 312 persen. - Foto: PAM Jaya

AKURAT.CO Pengelolaan layanan air bersih yang sepenuhnya dilakukan PT PAM Jaya (Perseroda) mulai memberikan kontribusi finansial lebih besar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah mengambil alih pengelolaan dari dua mitra swasta pada 2023, perusahaan daerah itu mampu menyetorkan dividen Rp257 miliar pada 2025.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan, setoran dividen pertama kepada Pemprov DKI Jakarta mencapai Rp62,37 miliar. Nilainya meningkat menjadi Rp257 miliar pada 2025, atau tumbuh 312,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk 2026, PAM Jaya mengalokasikan dividen sebesar Rp230 miliar dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Namun, Arief membuka peluang realisasi setoran tersebut melampaui angka yang direncanakan.

"Dulu kami belum bisa memberikan dividen saat tahun 2022. Tapi start 2023 (diambil alih) kemudian tahun 2024 kami sudah bisa memberikan dividen kepada Pemprov DKI Jakarta," jelasnya, di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Baca Juga: Pemprov DKI Tetap Kuasai Saham Mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya Meski Nanti Sudah IPO

Setoran tersebut menjadi salah satu hasil setelah pengelolaan air Jakarta beralih sepenuhnya dari PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).

Kerja sama dengan kedua perusahaan swasta itu berakhir pada 31 Januari 2023 setelah berlangsung sekitar 25 tahun.

Selain dividen, PAM Jaya turut memberikan kontribusi melalui pajak dan retribusi daerah. Setoran pajak daerah tercatat Rp16,67 miliar pada 2024, meningkat menjadi Rp17,77 miliar pada 2025, dan mencapai Rp18,02 miliar pada 2026.

Sementara itu, kontribusi retribusi daerah masing-masing sebesar Rp396 juta pada 2024, Rp302 juta pada 2025, dan Rp94 juta pada 2026.

Arief mengatakan, kontribusi finansial perusahaan kepada pemerintah daerah merupakan bagian dari hasil pengelolaan layanan air yang dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.