Negara Kantongi Rp1,03 Triliun dari Pemulihan Aset Korupsi

AKURAT.CO Upaya negara mengejar aset hasil tindak pidana korupsi menunjukkan hasil signifikan.
Kementerian Keuangan menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,03 triliun yang berasal dari pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyerahan secara simbolis dilakukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam gelaran BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Baca Juga: Kejagung Gelar BPA Fair 2026, Target Pemulihan Aset Capai Rp2 Triliun
Total penerimaan negara yang diserahkan mencapai Rp1.029.874.376.628. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari hasil lelang aset, penelusuran aset tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi.
Rinciannya, hasil lelang aset dalam BPA Fair 2026 menyumbang Rp978,1 miliar.
Selain itu, hasil penelusuran aset berupa tanah dan bangunan mencapai Rp30,9 miliar. Sementara itu, aset yang berhasil dipulihkan dari terpidana kasus korupsi Edi Tansil berupa uang tunai mencapai Rp51,6 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang sebesar Rp19,1 miliar kepada para korban yang berhak menerima pengembalian.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
"Setiap aset yang berhasil dikembalikan akan memperkuat penerimaan negara dan dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik," paparnya melalui keterangan tertulis yang diterima AKURAT.CO.
Lebih lanjut, Purbaya juga menyoroti keberhasilan pemulihan aset dalam kasus korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi pesan bahwa hak negara atas aset hasil tindak pidana tidak akan hilang meski waktu berlalu.
Baca Juga: BPA Targetkan Penjualan Aset Rp100 Miliar di BPA Fair 2026
"Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," ujar Purbaya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan berbagai instansi terkait dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Ke depan, pemerintah berkomitmen memperkuat kerja sama pemulihan aset agar semakin banyak aset negara yang dapat diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








