Transaksi Kripto RI Capai Rp22,24 Triliun di Kuartal I-2026

AKURAT.CO Pasar aset kripto di Indonesia terus berkembang di tengah tingginya volatilitas ekonomi global. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor kripto nasional telah mencapai 21,37 juta per Maret 2026.
Ketua Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp22,24 triliun hingga kuartal I-2026.
“Di aset kripto hingga Maret tahun ini ada 1.464 aset kripto yang diperdagangkan,” ujar Friderica dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga: Negara Bisa Sita Kripto untuk Bayar Utang: Apa Dampaknya bagi Investor Indonesia?
OJK juga mencatat telah memberikan perizinan kepada 31 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto nasional. Jumlah tersebut terdiri dari dua bursa kripto, dua lembaga clearing dan penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan aset, serta 25 pedagang aset kripto.
Data itu menunjukkan industri kripto Indonesia mulai bergerak menuju fase penguatan tata kelola dan pengawasan setelah pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan dari Bappebti ke OJK.
Menariknya, jumlah investor kripto kini mulai mendekati jumlah investor pasar modal yang tercatat mencapai 26 juta SID. Kondisi tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap instrumen investasi digital, terutama dari kelompok usia muda.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan investor kripto tercepat di Asia Tenggara. Lonjakan investor terjadi sejak pandemi COVID-19 ketika masyarakat mulai mencari alternatif instrumen investasi berbasis digital.
Meski demikian, OJK menegaskan penguatan regulasi tetap menjadi prioritas untuk menjaga perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Regulator kini memperketat tata kelola perdagangan aset digital sekaligus memperkuat infrastruktur ekosistem kripto nasional.
Selain kripto, OJK juga mulai memperluas instrumen investasi berbasis emas melalui pengembangan ekosistem bullion nasional dan penerbitan aturan reksa dana ETF emas.
Baca Juga: Indodax: Strategi DCA Jadi Kunci Redam Volatilitas Pasar Kripto
“Kami telah menetapkan roadmap pengembangan dan penguatan kegiatan usaha ekosistem bullion periode 2026-2031,” kata Friderica.
OJK memperkirakan pengembangan regulasi, penguatan lembaga perdagangan, dan bertambahnya jumlah investor ritel akan menjadi faktor utama pertumbuhan industri aset digital nasional sepanjang 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









