OJK Siapkan Registri Karbon Terintegrasi BEI, Rampung Juni 2026 Mendatang

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sistem registri unit karbon nasional yang terintegrasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari penguatan infrastruktur perdagangan karbon domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan sistem tersebut saat ini dalam tahap pengembangan dan ditargetkan selesai pada Juni 2026.
“Saat ini kami juga sedang mengembangkan satu sistem yang akan mendukung sebagai sistem registri unit karbon bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujar Friderica di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Lakukan Penagihan Ilegal Lewat Prank Damkar, OJK Periksa Indosaku
Selain itu, OJK juga akan melakukan penyesuaian terhadap regulasi yang ada untuk mempercepat implementasi pasar karbon. Penyesuaian dilakukan pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon Indonesia, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kami juga akan menyesuaikan Peraturan OJK Nomor 14, yang akan kami sesuaikan dan insya Allah semuanya akan selesai di bulan Juni tahun ini. Jadi itu bentuk dukungan kami kepada program Bapak Presiden,” kata Friderica.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK), serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 13 April 2026, terkait mekanisme perdagangan karbon melalui offset emisi di sektor kehutanan.
Indonesia telah meluncurkan Bursa Karbon pada September 2023 melalui Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari strategi mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% secara mandiri atau hingga 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030.
Baca Juga: Investor Tembus 12 Juta, OJK Perkuat Pasar lewat PINTAR Reksa Dana
Namun, berdasarkan data resmi OJK dan BEI, volume transaksi karbon domestik masih terbatas pada ratusan ribu ton CO₂ ekuivalen sejak peluncuran awal, jauh di bawah potensi Indonesia yang diperkirakan mencapai lebih dari 3 gigaton kapasitas penyerapan karbon dari sektor kehutanan dan lahan.
Ketiadaan sistem registri nasional yang terintegrasi sebelumnya dinilai menjadi salah satu hambatan utama dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan validitas unit karbon yang diperdagangkan.
Pengembangan sistem registri karbon diproyeksikan menjadi fondasi utama bagi kredibilitas pasar karbon Indonesia, terutama dalam menarik investor institusional dan pelaku global.
Dengan sistem registri terpusat:
Validasi unit karbon menjadi lebih transparan
Risiko double counting dapat ditekan
Likuiditas pasar berpotensi meningkat
OJK menargetkan seluruh penyesuaian regulasi dan pengembangan sistem registri karbon rampung pada Juni 2026.
Setelah itu, implementasi penuh diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pasar serta integrasi dengan skema karbon internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK










