Menakar Batas Defisit 3 Persen APBN di Tengah Tekanan Global

AKURAT.CO Batas defisit anggaran sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) telah lama menjadi salah satu fondasi utama pengelolaan fiskal Indonesia.
Tentunya ketentuan teresbut tidak hanya berfungsi sebagai aturan teknis dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga sebagai sinyal disiplin fiskal yang selama dua dekade terakhir menjaga kredibilitas ekonomi Indonesia di mata pasar global.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menetapkan bahwa defisit APBN tidak boleh melampaui 3% dari PDB, sementara rasio utang pemerintah dijaga maksimal 60% terhadap PDB.
Oleh sebab itu, sejak awal dirancang ketentuan tersebut dimaksudkan sebagai mekanisme pengaman fiskal atau fiscal safeguard agar pengelolaan keuangan negara tetap berada dalam koridor kehati-hatian.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa aturan tersebut bukan sekadar angka administratif, melainkan bagian dari kerangka kebijakan yang menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Batas defisit tiga persen merupakan jangkar disiplin fiskal Indonesia. Aturan ini memastikan bahwa kebijakan anggaran tetap kredibel, terukur, dan tidak membebani keberlanjutan fiskal dalam jangka panjang,” ujar Purbaya dalam penjelasannya mengenai kerangka kebijakan fiskal pemerintah.
Baca Juga: Tersangka Gudang Rokok Ilegal Pekanbaru Belum Jelas, Menkeu Diminta Evaluasi Ditjen Bea Cukai
Pernyataan tersebut mencerminkan posisi pemerintah yang melihat batas defisit sebagai instrumen penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus stabilitas ekonomi makro.
Dua Dekade Disiplin Fiskal
Selama lebih dari dua puluh tahun terakhir, disiplin terhadap batas defisit 3% telah menjadi ciri khas pengelolaan fiskal Indonesia. Mengutip hasil data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sebelum pandemi COVID-19, defisit APBN secara konsisten berada di bawah batas yang ditetapkan undang-undang.
Sebagai contoh, pada tahun 2018, defisit APBN tercatat sekitar 1,76% terhadap PDB. Sementara pada 2019, defisit berada di kisaran 2,2% terhadap PDB.
Angka tersebut menunjukkan kemampuan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pembangunan dan kemampuan pembiayaan negara.
Disiplin fiskal ini turut memperkuat persepsi positif terhadap ekonomi Indonesia di tingkat global.
Lembaga internasional seperti International Monetary Fund (IMF) dan World Bank dalam sejumlah laporan fiskalnya menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang relatif berhasil menjaga stabilitas fiskal.
Baca Juga: Urgensi Perppu Defisit APBN di Atas 3 Persen PDB
Kredibilitas tersebut juga tercermin dalam penilaian lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings, Moody’s, dan Standard & Poor’s, yang menjadikan disiplin fiskal sebagai salah satu faktor penting dalam mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level investment grade.
Namun pengalaman krisis pandemi menunjukkan bahwa aturan fiskal tidak sepenuhnya bersifat kaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 3Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 4Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 7Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan









