Efek Diskon Listrik 2025 Dorong Inflasi Februari 2026 ke 4,76 Persen

AKURAT.CO Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan lonjakan inflasi Februari 2026 menjadi 4,76% secara tahunan terutama dipicu efek basis rendah (low base effect) dari kebijakan diskon tarif listrik pada awal 2025.
Menurut Purbaya, jika faktor diskon tarif listrik sebesar 50% pada Januari–Februari 2025 tidak diperhitungkan, inflasi Februari 2026 diperkirakan hanya sekitar 2,59% secara tahunan (year-on-year/yoy).
“Ini terutama bersifat temporer akibat low base effect dari diskon listrik pada awal tahun 2025. Tanpa pengaruh diskon listrik, inflasi Februari diperkirakan hanya 2,59 persen,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Diskon Listrik 50% 2025 Jadi Faktor Lonjakan Inflasi di 2026
Kebijakan diskon listrik tersebut sebelumnya diberikan pemerintah kepada pelanggan rumah tangga guna menjaga daya beli masyarakat pada awal 2025.
Diketahui, hasil data inflasi Indonesia secara resmi dirilis oleh Badan Pusat Statistik. Dalam kerangka kebijakan makro, pemerintah dan Bank Indonesia menetapkan target inflasi nasional sebesar 2,5% ±1%.
Efek basis rendah kerap muncul dalam statistik inflasi ketika harga pada periode pembanding turun tajam akibat kebijakan tertentu, seperti subsidi atau diskon tarif.
Karena itu, kenaikan inflasi pada tahun berikutnya tidak selalu mencerminkan lonjakan harga aktual di masyarakat.
Purbaya menilai penting untuk memahami komposisi inflasi agar tidak muncul persepsi keliru terhadap kondisi ekonomi Indonesia.
Menurutnya, sebagian pengamat internasional cenderung melihat angka inflasi 4,76% secara langsung dan menilai ekonomi Indonesia mengalami 'overheating'.
Baca Juga: Efek Diskon Listrik, Inflasi Januari 2026 Melonjak 3,55 Persen
“Padahal tanpa faktor diskon listrik, inflasi sebenarnya masih berada di kisaran 2,59 persen,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








