Akurat

Tukar Uang Baru BI 2026 Wilayah Pulau Jawa, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

Lufaefi | 25 Februari 2026, 10:41 WIB
Tukar Uang Baru BI 2026 Wilayah Pulau Jawa, Simak Jadwal dan Cara Daftarnya

AKURAT.CO Layanan penukaran uang baru tahun 2026 tahap kedua resmi dibuka mulai Selasa, 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB untuk wilayah Pulau Jawa. Masyarakat dapat melakukan pemesanan antrean secara daring melalui situs resmi Bank Indonesia di platform PINTAR BI (pintar.bi.go.id).

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kuota penukaran uang biasanya cepat habis. Karena itu, masyarakat disarankan mengakses laman pemesanan sebelum waktu pembukaan agar tidak kehabisan slot.

Jadwal Penukaran Uang Baru 2026

Berdasarkan informasi resmi Bank Indonesia, jadwal penukaran tahap kedua dibagi sebagai berikut:

1. Wilayah Pulau Jawa

  • Pemesanan dibuka: 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB

  • Periode penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026

2. Luar Pulau Jawa

  • Pemesanan dibuka: 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB

  • Periode penukaran: 28 Februari–15 Maret 2026

Melalui aplikasi PINTAR BI, masyarakat dapat memilih lokasi kas keliling, tanggal penukaran, serta nominal uang sesuai kuota yang tersedia.

Baca Juga: KAI Mulai Jual Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Periode Lebaran, Yuk Jangan Sampai Ketinggalan!

Cara Daftar Tukar Uang Baru Lewat PINTAR BI

Penukaran uang wajib didahului dengan pemesanan online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs pintar.bi.go.id

  2. Masuk ke ruang tunggu (waiting room) apabila antrean padat

  3. Pilih menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling

  4. Tentukan lokasi dan tanggal penukaran

  5. Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email)

  6. Pilih jumlah lembar uang sesuai ketentuan

  7. Unduh dan simpan bukti pemesanan

Bukti pemesanan wajib dibawa saat penukaran karena memuat kode booking dan jadwal layanan.

Syarat Penukaran

Saat datang ke lokasi, penukar wajib membawa:

  • KTP asli

  • Bukti pemesanan dari PINTAR BI

  • Uang rupiah sesuai nominal yang dipesan

Uang yang akan ditukar harus disusun rapi dan searah berdasarkan pecahan untuk mempercepat proses layanan.

Batas Maksimal Penukaran

Setiap orang dapat menukar uang maksimal Rp 5.300.000 dengan rincian:

  • Rp 50.000: maksimal 50 lembar

  • Rp 20.000: maksimal 50 lembar

  • Rp 10.000: maksimal 100 lembar

  • Rp 5.000: maksimal 100 lembar

  • Rp 2.000: maksimal 100 lembar

  • Rp 1.000: maksimal 100 lembar

Kuota penukaran pada setiap periode bersifat terbatas dan dapat habis sewaktu-waktu. Masyarakat, khususnya di wilayah Jawa, diimbau segera melakukan pemesanan agar tidak kehilangan kesempatan menukar uang baru untuk kebutuhan Lebaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi