Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat, Biaya Mudik Berpotensi Turun

AKURAT.CO Pemerintah menyiapkan kebijakan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk pembelian tiket pesawat selama periode mudik Lebaran 2026.
Langkah ini diharapkan memberi dampak signifikan pada penurunan harga tiket dan daya beli masyarakat menjelang puncak arus balik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa besaran stimulus kali ini jauh lebih besar dibandingkan dengan kebijakan pada periode Natal 2025 – Tahun Baru 2026, yang hanya menanggung 6% dari total PPN.
“Kalau yang lalu di Natal kan 6 persen yang ditanggung, tetapi kalau yang kali ini (Lebaran 2026) full,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: KAI: Tiket Mudik Lebaran 2026 Mulai Diburu, 16 Ribu Tiket Sudah Terjual
Aturan turunan stimulus tersebut tengah disusun dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan rampung paling lambat Senin (9/2).
Dengan selesainya regulasi, masyarakat diperkirakan memiliki waktu cukup untuk memesan tiket dengan harga lebih kompetitif.
Pemerintah juga mengintegrasikan stimulus ini dengan rangkaian diskon transportasi lintas moda termasuk kereta api, angkutan laut, dan transportasi darat serta potongan tarif jalan tol. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperlancar arus mudik, tetapi juga mengangkat aktivitas ekonomi nasional di berbagai daerah.
Baca Juga: Tiket Mudik Gratis Pelni Masih Tersedia 2.996 Kursi, Buruan Daftar!
Selama periode Nataru 2025-2026, serangkaian insentif transportasi berhasil mendorong mobilitas dan melebihi target, khususnya di sektor penerbangan.
Stimulus PPN ditambah diskon fuel surcharge dan biaya jasa kebandarudaraan sebelumnya menurunkan tarif hingga 13-14%, dengan realisasi jumlah penumpang mencapai 3,7 juta orang atau 104,2% dari target. Keberhasilan itu menjadi pijakan pemerintah untuk memperluas stimulus pada Lebaran 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










