Akurat

BPKN Soroti Maraknya Goreng Saham, OJK Diminta Bertindak Tegas

Andi Syafriadi | 1 Februari 2026, 17:55 WIB
BPKN Soroti Maraknya Goreng Saham, OJK Diminta Bertindak Tegas

AKURAT.CO Pertumbuhan pesat pasar modal Indonesia dinilai membawa konsekuensi serius berupa meningkatnya risiko manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah goreng saham.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) menegaskan praktik tersebut harus ditindak tegas karena mengancam kepercayaan publik, terutama investor ritel yang kini mendominasi pasar.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok menyatakan manipulasi harga saham bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan sudah masuk kategori white collar crime dan corporate crime yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Baca Juga: Rosan: Jajaran Baru OJK hingga BEI Bikin Investor Lebih Yakin

“Manipulasi pasar yang menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan berpotensi menghancurkan kepercayaan publik terhadap pasar modal, sekaligus merusak fungsi pasar sebagai penyedia pembiayaan jangka panjang,” ujar Mufti di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Mufti menekankan, praktik goreng saham bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang secara tegas melarang penciptaan kondisi pasar yang menyesatkan.

Seiring pertumbuhan pasar modal nasional, BPKN menilai celah manipulasi semakin terbuka. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan jumlah emiten terus meningkat signifikan. Hingga akhir 2025, total perusahaan tercatat mencapai 956 emiten, naik dari sekitar 833 emiten pada Januari 2023.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Demutualisasi BEI dan Kenaikan Free Float 15 Persen

Lonjakan juga terjadi pada jumlah investor domestik. Hingga akhir Januari 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat sekitar 21,03 juta investor, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor saham ritel.

Menurut BPKN, kondisi tersebut menuntut pengawasan yang jauh lebih ketat. Mufti meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik yang membuat pergerakan harga saham tidak mencerminkan kondisi fundamental.

“Penelusuran awal, penyelidikan, hingga penindakan harus dilakukan secara serius, baik terhadap manajer investasi, emiten, pialang, underwriter, maupun pihak lain yang terlibat, dan hasilnya perlu disampaikan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, BPKN juga menyoroti urgensi peningkatan literasi pasar modal. Dominasi investor ritel yang belum sepenuhnya memahami risiko dinilai membuat mereka rentan terjebak spekulasi jangka pendek yang manipulatif.

“Edukasi harus dipercepat agar masyarakat bisa membedakan investasi jangka panjang yang sehat dengan praktik spekulatif yang merugikan,” kata Mufti.

BPKN turut mendorong peningkatan transparansi dan kualitas emiten, khususnya pada proses penawaran umum perdana saham (IPO). Penguatan standar keterbukaan informasi, termasuk soal free float dan struktur kepemilikan, dinilai krusial untuk mencegah transaksi semu yang merugikan investor kecil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi