LPS Tahan Bunga Penjaminan, Dorong Bank Turunkan Suku Bunga Simpanan

AKURAT.CO Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 3,50%. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Selain itu, bunga penjaminan simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga tetap berada di level 6,00%. Sementara bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan di level 2,00%.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba menyampaikan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas sistem keuangan serta dinamika likuiditas perbankan.
Baca Juga: LPS Tahan Suku Bunga Simpanan di 3,5 Persen, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Di sisi lain, LPS mendorong perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan agar bergerak lebih sejalan dengan tingkat bunga penjaminan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat fungsi intermediasi perbankan.
“Penurunan suku bunga simpanan di perbankan diharapkan bisa mendukung penyaluran kredit yang lebih optimal,” demikian disampaikan dalam konferensi pers.
Kebijakan ini juga berjalan beriringan dengan agenda perluasan inklusi keuangan. LPS sebelumnya mencatat masih ada 15,3 juta masyarakat usia produktif yang belum memiliki rekening perbankan.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Suliki Gunung Mas
Melalui kombinasi stabilitas kebijakan penjaminan simpanan dan peningkatan literasi keuangan, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap perbankan terus meningkat, sekaligus memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










