Akurat

Misbakhun Minta Satgas PASTI Lindungi Masyarakat dari Jeratan Ponjol Ilegal

Hefriday | 22 Januari 2026, 23:34 WIB
Misbakhun Minta Satgas PASTI Lindungi Masyarakat dari Jeratan Ponjol Ilegal

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan pentingnya peran Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebagai garda terdepan negara dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal, khususnya pinjaman online (pinjol) ilegal. 

Dalam rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Misbakhun menyampaikan dukungan penuh sekaligus catatan kritis agar Satgas PASTI bekerja lebih efektif, cepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat kecil.

"Maraknya aktivitas keuangan ilegal telah menimbulkan dampak sosial yang serius, mulai dari intimidasi, teror psikologis, hingga kerugian finansial yang menghantam kelompok rentan," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
 
 
Oleh karena itu, keberadaan Satgas PASTI tidak boleh hanya bersifat administratif, melainkan harus mampu menghadirkan rasa aman finansial secara langsung. Perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, kata dia, merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dijalankan setengah-setengah.

Sorotan DPR terhadap Dampak Sosial Pinjol Ilegal

Misbakhun menilai praktik pinjol ilegal masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Meski ribuan aplikasi dan situs telah diblokir, korban baru terus bermunculan dengan pola kejahatan yang semakin kompleks.

Dirinya menegaskan, Satgas PASTI harus menjadi instrumen negara yang paling responsif dalam menghadapi kejahatan keuangan digital, bukan sekadar berfokus pada penindakan di permukaan.

Dukungan Anggaran, Tapi Harus Berbuah Hasil Nyata

Sebagai pimpinan Komisi XI yang membidangi sektor keuangan, Misbakhun memastikan DPR siap memberikan dukungan dari sisi regulasi dan penganggaran agar Satgas PASTI memiliki sumber daya yang memadai.

Namun, ia mengingatkan bahwa besarnya anggaran publik harus diimbangi dengan kinerja yang terukur dan berdampak langsung.

"DPR ingin melihat efektivitas. Kami tidak ingin hanya mendengar angka ribuan situs ditutup, sementara korban terus berjatuhan. Satgas PASTI harus mampu mengejar otak di balik sindikat ini, bukan sekadar menutup aplikasinya," tegas Misbakhun.

Digitalisasi dan Respons Cepat Jadi Kunci

Misbakhun juga menyoroti pentingnya modernisasi teknologi dalam operasional Satgas PASTI. Di tengah pesatnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) oleh pelaku kejahatan finansial, ia menilai aparat negara tidak boleh tertinggal secara teknologi.

Dirinya mendorong pembentukan pusat komando terpadu yang mampu merespons laporan masyarakat secara real-time, sekaligus memangkas jalur birokrasi antar-lembaga yang kerap memperlambat penanganan kasus.

Menurutnya, tindakan pencegahan seperti pemblokiran rekening, aplikasi, atau nomor telepon pelaku seharusnya bisa dilakukan dalam hitungan jam setelah laporan masyarakat tervalidasi.

Keadilan bagi Korban: Dana Harus Dikembalikan

Aspek lain yang menjadi perhatian utama Misbakhun adalah keadilan bagi korban. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penangkapan atau hukuman penjara bagi pelaku.

Misbakhun mendesak agar Satgas PASTI memiliki mekanisme jelas untuk pengembalian dana korban, melalui kerja sama yang lebih erat dengan PPATK dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

"Rakyat tidak hanya butuh kepastian hukum bahwa pelaku ditangkap, mereka butuh uang mereka kembali. Satgas PASTI harus punya mekanisme yang jelas soal ini," ujarnya.

Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Misbakhun juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap otoritas keuangan sedang dipertaruhkan. Ia menegaskan, manfaat kehadiran Satgas PASTI harus benar-benar dirasakan hingga ke pelosok desa, bukan hanya menjadi wacana di tingkat pusat.

Komisi XI DPR RI, kata dia, akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan dan kinerja Satgas PASTI agar perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan ilegal berjalan optimal dan berkelanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa