Akurat

Kontribusi Pajak Kripto Tembus Rp719 Miliar, OJK Ungkap Tantangan Industri

Hefriday | 22 Januari 2026, 08:50 WIB
Kontribusi Pajak Kripto Tembus Rp719 Miliar, OJK Ungkap Tantangan Industri

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, meski nilai transaksi kripto secara agregat justru mengalami penurunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan, total transaksi aset kripto hingga akhir Desember 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan capaian 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun.

Baca Juga: Tingkat Pemulihan Dana Korban Penipuan Online Tembus 5 Persen, Misbakhun Apresiasi OJK

Hasan menjelaskan, pada 2024, dengan total transaksi sekitar Rp650 triliun, kontribusi pajak perdagangan kripto tercatat sebesar Rp620,4 miliar. Namun, pada 2025, meski nilai transaksi menurun, kontribusi pajak justru melonjak. Hingga November 2025 saja, penerimaan pajak dari perdagangan kripto telah mencapai Rp719,61 miliar.

Menurut Hasan, peningkatan penerimaan pajak di tengah penurunan nilai transaksi ini menjadi indikasi membaiknya tingkat kepatuhan pelaku industri terhadap ketentuan perpajakan, khususnya setelah ekosistem aset kripto berada di bawah pengawasan OJK.

“Kita melihat ada perbaikan kepatuhan dari para pedagang aset keuangan digital setelah masuk dalam rezim pengawasan OJK,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Meski demikian, Hasan mengakui bahwa pelaku industri menilai tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,21% masih cukup memberatkan. Ia menyoroti bahwa margin biaya yang dikenakan kepada pedagang kripto sangat tipis, hanya berada di kisaran 2 hingga 3 angka di belakang koma secara persentase dari setiap transaksi.

Baca Juga: IASC OJK Pulihkan Dana Korban Penipuan Rp161 Miliar

Selain itu, tarif PPh yang berlaku di Indonesia dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterapkan di sejumlah negara di kawasan regional maupun global. Kondisi ini dinilai menambah tekanan bagi industri aset keuangan digital nasional yang masih berada pada tahap awal pengembangan.

OJK mencatat, sekitar 72% dari total 25 hingga 29 pedagang aset keuangan digital yang telah mengantongi izin masih mencatatkan kerugian usaha. Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penguatan ekosistem kripto domestik.

Hasan menekankan pentingnya dukungan kebijakan dan insentif agar industri aset keuangan digital nasional dapat tumbuh secara sehat dan mampu bersaing dengan platform asing.

Pasalnya, hingga kini sebagian besar transaksi konsumen domestik masih dilakukan melalui pedagang dan bursa kripto regional maupun global, bukan melalui ekosistem dalam negeri.

“Sebagian besar transaksi konsumen lokal masih dilakukan di luar ekosistem domestik. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar nilai ekonomi dan penerimaan negara bisa optimal di dalam negeri,” tutup Hasan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi