Akurat

OJK Perketat Penilaian Kesehatan Asuransi dan Dana Pensiun di Tahun 2026

Andi Syafriadi | 15 Januari 2026, 10:30 WIB
OJK Perketat Penilaian Kesehatan Asuransi dan Dana Pensiun di Tahun 2026

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sektor perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun menjelang 2026 dengan menetapkan metodologi penilaian tingkat kesehatan yang lebih terstruktur dan berbasis risiko.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, mencakup perusahaan yang beroperasi secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, penerbitan POJK ini menjadi respons atas meningkatnya kompleksitas risiko di industri jasa keuangan nonbank, khususnya sektor perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun atau PPDP.

Baca Juga: OJK Diminta Pertimbangkan Kerugian Nasabah BotXcoin Akibat Gangguan Sistem Indodax

"OJK membutuhkan sistem penilaian kesehatan yang lebih komprehensif, terukur, dan berorientasi ke depan agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan preventif," ujarnya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ismail menjelaskan, POJK Nomor 33 Tahun 2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan PPDP sebagai dasar bagi OJK dalam menetapkan strategi pengawasan serta langkah penguatan yang diperlukan. Dengan pendekatan ini, OJK tidak hanya menilai kondisi keuangan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan risiko dan prospek keberlanjutan usaha perusahaan di masa mendatang.

Penilaian tingkat kesehatan dalam aturan baru ini dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko atau risk-based supervision. OJK akan menganalisis kinerja perusahaan, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan usaha.

Faktor penilaian mencakup penerapan tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, tingkat rentabilitas, serta aspek permodalan atau pendanaan.

Baca Juga: Belum Penuhi Ekuitas, OJK Minta Pindar Cari Investor

Selain penilaian secara individual, POJK ini juga mengatur penilaian tingkat kesehatan secara konsolidasi bagi PPDP yang memiliki pengendalian terhadap perusahaan anak.

Perusahaan diwajibkan melakukan penilaian tingkat kesehatan sendiri dan menyampaikan hasilnya kepada OJK secara berkala. OJK juga menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Untuk mendukung implementasi aturan baru tersebut, OJK memasukkan ketentuan peralihan guna memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku industri PPDP.

Ketentuan ini terutama ditujukan bagi lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya POJK Nomor 33 Tahun 2025, sehingga diharapkan transisi menuju sistem penilaian baru dapat berjalan lebih tertib dan terukur.

Dengan berlakunya POJK Nomor 33 Tahun 2025, OJK berharap pelaku usaha perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun dapat melakukan penilaian tingkat kesehatan secara konsisten.

Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, sekaligus menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri PPDP dalam jangka panjang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
A