Berlaku Januari 2026, Ini Isi Aturan Baru Asuransi dan Dana Pensiun POJK 33/2025 dan POJK 36/2025

AKURATCO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK 33 Tahun 2025 dan POJK 36 Tahun 2025 sebagai langkah strategis memperkuat industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun, sekaligus menata ulang ekosistem asuransi kesehatan nasional.
Dua regulasi ini menjadi fondasi baru pengawasan berbasis risiko dan perlindungan konsumen, seiring meningkatnya kompleksitas industri keuangan nonbank di Indonesia.
Bagi pelaku industri, investor, hingga generasi muda yang mulai akrab dengan produk asuransi dan dana pensiun, aturan OJK terbaru ini penting untuk dipahami. POJK 33/2025 mengatur penilaian tingkat kesehatan perusahaan asuransi dan dana pensiun.
sementara POJK 36/2025 fokus pada penguatan ekosistem asuransi kesehatan, termasuk pengendalian klaim, overutilitas layanan medis, hingga skema pembagian risiko (copayment dan deductible).
Baca Juga: Kaleidoskop Asuransi 2025: Tangguh di Tengah Berbagai Tantangan
Regulasi ini akan mulai berdampak signifikan pada strategi bisnis, premi, hingga perlindungan pemegang polis mulai 2026.
POJK 33 Tahun 2025: Standar Baru Penilaian Kesehatan Asuransi dan Dana Pensiun
Pendekatan Pengawasan Berbasis Risiko
POJK 33/2025 diterbitkan untuk menyempurnakan kerangka pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). OJK kini menerapkan pendekatan risk-based supervision yang lebih terstruktur dan berorientasi ke depan.
Penilaian tidak lagi sekadar melihat kinerja historis, tetapi juga mencakup profil risiko, tata kelola, serta prospek usaha ke depan.
Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan
Dalam POJK 33/2025, OJK menetapkan empat faktor utama penilaian tingkat kesehatan, yaitu:
- Tata kelola perusahaan yang baik (GCG)
- Profil risiko
- Rentabilitas
- Permodalan atau pendanaan
Penilaian dilakukan secara individual maupun konsolidasi bagi perusahaan yang memiliki anak usaha, termasuk entitas berbasis prinsip syariah.
Mulai Berlaku 1 Januari 2026
POJK 33/2025 resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Perusahaan wajib melakukan self-assessment dan menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada OJK melalui sistem pelaporan resmi. OJK juga menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
POJK 36 Tahun 2025: Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan Nasional
Menekan Overutilitas dan Moral Hazard
POJK 36/2025 hadir sebagai respons atas tingginya overutilitas layanan kesehatan dan tekanan klaim pada industri asuransi kesehatan. Regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.
OJK menekankan prinsip kehati-hatian melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta koordinasi antarpenyelenggara jaminan kesehatan.
Aturan Baru Copayment dan Deductible
Berbeda dari SEOJK sebelumnya, POJK 36/2025 mengatur bahwa produk asuransi kesehatan wajib tersedia tanpa fitur pembagian risiko. Namun, jika perusahaan menerapkan pembagian risiko, maka batasannya jelas, antara lain:
Copayment 5% dari klaim
- Maksimal Rp300.000 per klaim rawat jalan
- Maksimal Rp3.000.000 per klaim rawat inap
Atau deductible tahunan sesuai kesepakatan
Skema ini bertujuan mencegah moral hazard, menekan klaim berlebihan, dan menjaga premi tetap kompetitif.
Kewajiban Kapabilitas Medis dan Digital
Perusahaan asuransi kesehatan kini wajib memiliki kapabilitas medis, sistem digital yang memadai, serta Dewan Penasihat Medis (DPM). Selain itu, setiap perusahaan harus memperoleh persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.
Dampak POJK 33 & 36 bagi Industri dan Konsumen
Bagi Perusahaan dan Investor
Regulasi ini mendorong industri menjadi lebih disiplin, transparan, dan berkelanjutan. Bagi investor, POJK 33/2025 memberikan sinyal positif terkait kualitas tata kelola dan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Bagi Pemegang Polis dan Generasi Muda
Bagi generasi muda, POJK 36/2025 berpotensi menghadirkan produk asuransi kesehatan yang lebih fair, premi lebih rasional, serta informasi polis yang lebih mudah dipahami melalui ringkasan pertanggungan.
Regulasi OJK Tata Ulang Industri Asuransi
Penerbitan POJK 33 dan POJK 36 Tahun 2025 menandai fase baru transformasi industri asuransi, penjaminan, dan dana pensiun di Indonesia. Dengan pengawasan berbasis risiko dan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih tertata, OJK berharap industri tumbuh sehat, stabil, dan berdaya saing global.
Bagi pelaku industri, investor, maupun masyarakat, memahami aturan OJK terbaru ini menjadi kunci untuk mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas di era 2026 dan seterusnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










