Akurat

DJP Tegaskan Denda SPT, Pelaporan via Coretax Terus Dibuka

Andi Syafriadi | 13 Januari 2026, 07:30 WIB
DJP Tegaskan Denda SPT, Pelaporan via Coretax Terus Dibuka

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

DJP mencatat sebanyak 126.796 SPT Tahunan telah diterima untuk tahun pajak 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 101.089 SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara 19.226 SPT berasal dari orang pribadi non-karyawan.

Adapun pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 6.371 SPT dalam mata uang rupiah dan dua SPT dalam mata uang dolar AS.

Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax DJP

DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yakni 88 SPT dalam rupiah dan dua SPT dalam dolar AS.

Meski jumlah pelaporan terus bertambah, DJP mengingatkan masih banyak wajib pajak yang belum menyampaikan kewajibannya.

Untuk mendukung kemudahan pelaporan, DJP mencatat sebanyak 11.867.729 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.

Aktivasi ini mencakup wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, hingga pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga: DJP Nonaktifkan Pegawai Tersangkut OTT KPK

DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu.

Pasalnya, keterlambatan pelaporan SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.