Akurat

Bank Jatim Sah Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Lampung

M. Rahman | 5 Januari 2026, 12:17 WIB
Bank Jatim Sah Jadi Pemegang Saham Pengendali Bank Lampung

AKURAT.CO PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim telah resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) atas PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung). Langkah ini merupakan bagian dari pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk memperkuat sektor perbankan daerah di Indonesia.

Menurut keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen Bank Jatim ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (5/1/2026), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan melalui surat pada akhir Desember 2025.

Dalam struktur KUB ini, Bank Jatim berperan sebagai bank induk, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai ultimate shareholder Bank Lampung.

Baca Juga: BJTM Suntuk Modal Bank Sultra dan Bank Lampung Masing-masing Rp100 Miliar, Bentuk KUB

Bank Jatim menyuntikkan modal sebesar Rp100 miliar ke Bank Lampung. Dari jumlah tersebut, Rp25,38 miliar digunakan sebagai setoran modal untuk memperoleh 2.537.684 lembar saham baru, sedangkan sisanya Rp74,62 miliar dicatat sebagai agio saham. Dengan transaksi ini, kepemilikan saham Bank Jatim di Bank Lampung mencapai 5,42%.

Inisiatif ini selaras dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, yang mendorong sinergi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna meningkatkan efisiensi operasional dan ketahanan modal.

Melalui skema KUB, Bank Lampung diharapkan mendapat penguatan tata kelola dan operasional dari Bank Jatim. Kedua bank dapat berbagi infrastruktur teknologi, pengembangan SDM, serta memperluas ekspansi bisnis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur dan Lampung.

Aksi ini menjadi contoh penting dalam konsolidasi perbankan nasional, menunjukkan komitmen Bank Jatim untuk membangun ekosistem perbankan daerah yang lebih kuat melalui kolaborasi strategis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa