Pemerintah Genjot Asuransi BMN Agar Industri Bisa Ekspansif
Hefriday | 2 Desember 2025, 16:39 WIB

AKURAT.CO Kementerian Keuangan kembali menyoroti rendahnya tingkat perlindungan asuransi atas Barang Milik Negara (BMN).
Dari total aset pemerintah pusat yang mencapai Rp250 triliun pada tiga sektor utama, yaitu pendidikan, kesehatan, dan perkantoran dimana baru sekitar Rp61 triliun atau 24% yang telah diasuransikan. Kondisi ini membuat ruang ekspansi industri asuransi dinilai masih sangat besar.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan pemerintah ingin mempercepat perluasan cakupan asuransi terhadap aset negara.
Menurutnya, perlindungan risiko atas BMN bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan layanan publik ketika risiko bencana atau kerusakan terjadi.
“Saya ingin menantang seluruh K/L dan industri asuransi untuk memikirkan bagaimana mempercepat asuransi atas barang milik negara,” kata Suahasil dalam kegiatan peluncuran program Asuransi BMN Preferen dengan skema pembiayaan Pooling Fund Bencana di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Hingga saat ini, pembayaran premi asuransi BMN dilakukan masing-masing kementerian dan lembaga (K/L). Dengan nilai pertanggungan Rp61 triliun, tercatat premi yang sudah dibayarkan mencapai Rp100 miliar. Meski nilainya terus meningkat, Suahasil menilai tingkat proteksi aset negara masih jauh dari ideal.
Data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024 menunjukkan bahwa total aset negara mencapai Rp13.692,3 triliun. Dari jumlah tersebut, aset tetap bernilai Rp7.149,8 triliun. Namun, rata-rata rasio nilai pertanggungan terhadap total BMN potensial antara 2019–2025 hanya berada di kisaran 22,3%.
Pada tahun anggaran 2026, belanja premi asuransi BMN diperkirakan mencapai Rp196 miliar untuk 75 K/L. Pemerintah berharap belanja tersebut dapat meningkat secara bertahap seiring bertambahnya jumlah aset yang masuk program perlindungan risiko.
Suahasil menjelaskan bahwa sejumlah K/L sudah mulai rutin membayarkan premi ke perusahaan asuransi.
Namun, percepatan dianggap perlu mengingat semakin seringnya kejadian bencana alam yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas publik. Proteksi asuransi, kata dia, akan meringankan beban fiskal sekaligus mempercepat pemulihan layanan masyarakat.
Saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tengah menghitung nilai BMN yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Perhitungan tersebut mencakup jumlah aset yang rusak, tingkat kerusakan, nilai pertanggungan, hingga biaya pemulihan. Hasilnya akan menjadi dasar pemerintah untuk mengajukan klaim ke perusahaan asuransi.
“Kalau risikonya terjadi dan berada dalam cakupan polis, maka perlindungan itu bekerja. Inilah bentuk kerja sama yang kami inginkan,” tegas Suahasil.
Meski APBN tetap berperan dalam penanganan bencana dan pemulihan aset, keberadaan polis asuransi disebut mampu mengurangi tekanan fiskal dan mempercepat proses rekonstruksi. Pemerintah memastikan mekanisme klaim akan berjalan sesuai ketentuan dan transparan.
Dengan rendahnya tingkat aset yang diasuransikan, industri asuransi dinilai memiliki peluang besar untuk memperluas portofolio di sektor publik. Pemerintah berharap perusahaan asuransi dapat menawarkan produk yang lebih kompetitif, efisien, dan sesuai kebutuhan perlindungan risiko atas BMN.
Upaya memperluas cakupan asuransi BMN juga disebut sejalan dengan strategi penguatan manajemen risiko nasional. Pemerintah mendorong seluruh K/L untuk tidak lagi memandang premi sebagai beban, melainkan investasi untuk menjaga keberlanjutan layanan negara kepada masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









