Akurat

Sumbang Pajak Rp1,71 Triliun, Kripto Jadi Tulang Punggung Ekonomi Digital

Hefriday | 7 November 2025, 19:39 WIB
Sumbang Pajak Rp1,71 Triliun, Kripto Jadi Tulang Punggung Ekonomi Digital

AKURAT.CO Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan, tidak hanya sebagai alternatif investasi, tetapi juga sebagai sumber penerimaan fiskal negara.

Hingga September 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun, menandai lonjakan besar sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022.

Menurut Vice President Indodax, Antony Kusuma, capaian tersebut menunjukkan bahwa kripto memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian digital nasional.
 
“Korelasi antara penerimaan pajak kripto dan tingkat adopsi masyarakat memperlihatkan kekuatan industri ini dalam ekosistem ekonomi digital,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren positif yang konsisten selama empat tahun terakhir. Pada 2022, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar, kemudian sedikit terkoreksi menjadi Rp220,83 miliar pada 2023. 
 
 
Namun, pada 2024 nilainya melonjak tajam menjadi Rp620,4 miliar, dan meningkat lagi menjadi Rp621,3 miliar hanya dalam sembilan bulan pertama 2025.

Secara komposisi, penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri senilai Rp872,62 miliar.
 
“Angka ini menegaskan bahwa kripto kini bukan lagi sekadar instrumen investasi alternatif, tetapi telah menjadi sumber kontribusi fiskal yang nyata bagi negara,” tambah Antony.

Indodax, sebagai salah satu bursa kripto terbesar di Indonesia, juga mencatat peningkatan signifikan dalam kontribusi pajaknya.
 
Sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada 2022, kontribusi pajak Indodax terus tumbuh dari Rp114,63 miliar pada tahun pertama menjadi Rp283,95 miliar pada 2024. Hingga September 2025, jumlah tersebut telah mencapai Rp297,09 miliar, atau sekitar 48,5 persen dari total pajak kripto nasional.

“Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi perusahaan yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia,” ujar Antony. Dirinya menegaskan bahwa hal ini juga menjadi bukti kuat atas tingkat kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi pemerintah.

Kinerja positif tersebut menjadi sinyal bahwa sektor kripto di Indonesia semakin matang, baik dari sisi tata kelola maupun transparansi. Para pelaku industri menilai keberhasilan pengumpulan pajak ini turut meningkatkan kepercayaan pemerintah terhadap potensi aset digital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi.

Sebelumnya, beberapa lembaga riset, termasuk Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), juga menyebut bahwa kebijakan pajak yang kompetitif menjadi faktor penting dalam mendorong masyarakat untuk bertransaksi di platform kripto legal.
 
Dengan demikian, potensi penerimaan negara dapat terus meningkat tanpa menghambat inovasi.

Antony menambahkan, tren pertumbuhan ini menjadi landasan optimisme bagi Indonesia untuk menjadi pusat perdagangan aset digital regional.
 
“Dengan penguatan regulasi yang berimbang dan kepatuhan industri yang konsisten, Indonesia berpeluang menjadi salah satu ekosistem kripto paling maju di Asia Tenggara,” katanya.

Indodax berkomitmen untuk terus memperluas edukasi dan literasi keuangan digital bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kerja sama dengan otoritas terkait untuk memastikan transparansi transaksi. 
 
“Sinergi antara pelaku industri dan pemerintah adalah kunci agar potensi ekonomi digital Indonesia bisa dimanfaatkan secara maksimal,” tukas Antony.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa