Akurat

Langkah Tegas Menkeu Pecat 26 Pegawai Pajak Tuai Pujian

Paskalis Rubedanto | 10 Oktober 2025, 15:30 WIB
Langkah Tegas Menkeu Pecat 26 Pegawai Pajak Tuai Pujian

AKURAT.CO Langkah tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memecat 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga terlibat praktik penerimaan uang panas menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Tommy Kurniawan, menyebut keputusan itu sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah dalam membersihkan institusi keuangan negara dari perilaku koruptif.

“Ini langkah berani dan patut diapresiasi. Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Uang pajak berasal dari rakyat, jadi harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum,” ujar Tommy, Jumat (10/10/2025).

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, tindakan bersih-bersih yang dilakukan Kementerian Keuangan akan memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap lembaga perpajakan—yang selama ini menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Tommy juga mendorong agar pengelolaan pajak dilakukan dengan lebih transparan dan efisien, mengingat potensi penerimaan pajak nasional yang sangat besar.

“Kalau dikelola dengan sungguh-sungguh, dana pajak bisa menjadi motor utama kemajuan bangsa. Kita punya potensi luar biasa untuk membangun Indonesia yang lebih adil, sejahtera, dan berdaya saing,” tambahnya.

Baca Juga: Cek Harga Tiket dan Jam Operasional Ragunan Malam Hari: Nikmati Sensasi Night at the Ragunan Zoo

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemecatan 26 pegawai DJP tersebut.

Keputusan itu diambil berdasarkan temuan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, yang mendapati sejumlah pegawai menerima uang tidak sah.

“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) menemukan orang-orang yang menerima uang dan sudah tidak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya serius Kemenkeu memperkuat integritas dan kepercayaan publikterhadap sistem perpajakan nasional.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.