Pemerintah Siap Kaji Penambahan Kuota Magang hingga 100 Ribu Peserta

AKURAT.CO Pemerintah membuka peluang hingga 100 ribu lowongan dalam program magang nasional bergaji, sebagai upaya mempercepat penyerapan tenaga kerja muda, terutama lulusan baru perguruan tinggi.
Program ini menjadi bagian dari strategi ekonomi pemerintah untuk menekan angka pengangguran yang masih didominasi oleh kelompok usia muda.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, tahap pertama program magang nasional menargetkan 20 ribu peserta. Namun, bila pelaksanaan berjalan lancar, pemerintah siap memperluas hingga 100 ribu posisi.
Baca Juga: Pendaftaran Program Magang Nasional Dibuka Hingga 12 Oktober 2025, Menaker: Tak Perlu Buru-buru
“Kita evaluasi dulu tahap pertama. Kalau hasilnya baik, kita segera tambah hingga 100 ribu pemagang,” ujar Febrio di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Program ini diharapkan menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan industri yang selama ini kerap terputus.
Peserta magang akan menerima upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP), dengan kemungkinan tambahan tergantung kebijakan perusahaan.
Menurut Febrio, setiap tahun terdapat sekitar 3,5 juta tambahan angkatan kerja baru, yang berasal dari penduduk usia produktif dan lulusan perguruan tinggi. Dari jumlah tersebut, tidak semuanya terserap di sektor formal.
“Dengan magang bergaji, kami ingin mendorong agar lebih banyak lulusan baru masuk ke sektor formal. Namun, sektor informal seperti gig economy juga tetap kita dorong karena sifatnya fleksibel dan dinamis,” katanya.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan Paket Ekonomi 8+4+5 tahun 2025 yang diluncurkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas arahan Presiden Prabowo Subianto.
Tahap pertama menyasar lulusan baru dalam satu tahun terakhir, dengan masa magang selama enam bulan. Seluruh proses rekrutmen dilakukan secara daring melalui platform SIAPKerja di situs maganghub.kemnaker.go.id, dengan jadwal pelaksanaan hingga April 2026.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










