OJK Perkuat Peran DPS Dorong Inovasi dan Pertumbuhan Keuangan Syariah

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat sinergi dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) guna mendukung pengembangan ekonomi serta pertumbuhan industri jasa keuangan syariah yang inovatif dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) DPS ke-21 Tahun 2025. Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai wujud kolaborasi dalam membangun tata kelola keuangan syariah nasional.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyoroti kinerja sektor keuangan syariah yang terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga Juni 2025, total aset industri jasa keuangan syariah Indonesia mencapai Rp2.972,95 triliun.
Baca Juga: OJK Perkuat Peran DPS untuk Dorong Inovasi Keuangan Syariah
“Dari total aset tersebut, perbankan syariah menyumbang Rp967,33 triliun, pasar modal syariah Rp1.828,25 triliun, dan industri keuangan non-bank sebesar Rp177,32 triliun,” ujar Mirza di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, capaian tersebut mendapat pengakuan global. Berdasarkan Global Islamic Fintech Report 2024/2025, Indonesia berhasil mempertahankan posisi ketiga dari 82 negara sebagai negara dengan ekosistem fintech syariah terkuat, setelah Arab Saudi dan Malaysia.
Lebih lanjut, Mirza menegaskan komitmen OJK untuk mendorong pengembangan sektor keuangan syariah melalui sejumlah langkah. Di antaranya memperkuat regulasi, meningkatkan edukasi dan perlindungan konsumen, memperdalam pasar, serta mendampingi industri dalam menciptakan produk baru yang inovatif namun tetap sesuai prinsip syariah.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya inovasi dalam menjawab tantangan literasi, inklusi, dan perlindungan konsumen.
Baca Juga: OJK dan Polisi Tangkap Mantan Direktur Investree, Dana Ilegal Capai Rp2,7 Triliun
“DPS harus bisa mengawal inovasi produk dan jasa keuangan syariah. Saat mendesain dan memasarkan produk, DPS perlu memastikan aspek market conduct dan kepatuhan terhadap regulasi OJK,” tegas Friderica.
Dirinya menyebut, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2025 menunjukkan indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42%, sementara inklusi keuangan syariah baru 13,41%.
Menurutnya, meskipun terjadi peningkatan, tantangan anomali masih ada karena tingkat pemahaman masyarakat belum sepenuhnya diikuti penggunaan produk.
Selain itu, maraknya kasus penipuan finansial berbasis digital juga menjadi perhatian serius.
“OJK terus mendorong agar sektor jasa keuangan syariah tetap prudent, tumbuh berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen,” tambahnya.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Marsudi Syuhud, turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan Ijtima’ Sanawi ke-21. Ia menekankan pentingnya kolaborasi DSN, DPS, dan OJK dalam menjaga fondasi ekonomi syariah.
“DSN menjaga fatwa dan prinsip syariah, DPS menjaga pelaksanaannya, dan OJK menjaga tata kelola. Tanpa DPS dan OJK, fondasi itu bisa hilang,” kata Marsudi. Ia berharap sinergi tersebut terus diperkuat demi membawa keberkahan bagi ekonomi Indonesia.
Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi menegaskan peran strategis DPS sebagai katalis inovasi, pengawas kepatuhan syariah, sekaligus pusat keahlian yang memperkuat literasi dan inklusi keuangan syariah di masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










