Gagal Kuorum, WIKA Kembali Gelar RUPSU 22 Oktober 2025 Mendatang, Ini Agendanya

AKURAT.CO Emiten infrastruktur PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) melalui Wali Amanat PT Bank Mega Tbk. (MEGA) mengundang Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 mengenai rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk atau RUPSU.
Sukuk dimaksud yakni Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020, dengan agenda RUPSU akan dilaksanakan di Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 22 Oktober 2025.
"Sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, panggilan untuk RUPSU tersebut akan dimuat dalam satu surat kabar harian yang berperedaran nasional pada hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2025," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: PMN WIKA Rp6 Triliun Tersisa Rp1,37 Triliun, Dipakai Untuk Apa Saja?
Tambahan informasi, RUPSU tersebut diadakan dengan agenda persetujuan pengesampingan pemenuhan rasio keuangan (current ratio, gearing ratio dan interest service coverage ratio) atas Laporan Keuangan 2023 dan 2024.
Sebelumnya pada pada 28-29 Agustus 2025 lalu perseroan telah menggelar RUPSU serupa namun gagal kuorum atau memenuhi kuota persetujuan
Manajemen menambahkan, hingga saat ini perseroan secara konsisten terus melakukan pemenuhan kupon dan imbal hasil sesuai dengan nilai dan jadwal yang disepakati.
Selain itu perseroan juga secara konsisten terus melakukan upaya transformasi melalui 8 substream penyehatan, antara lain, restrukturisasi keuangan, peningkatan tata kelola dan manajemen risiko, percepatan collection period, penurunan operating expense, perbaikan portofolio order book dan beberapa upaya lain.
Dengan strategi penyehatan yang terukur dan implementasi yang konsisten, manajemen optimis perseroan mampu menjaga kepercayaan investor, memperkuat struktur permodalan, serta meningkatkan daya saing perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










