Akurat

Bukan Belanja Negara, Ekonom Tegaskan Penempatan Dana Rp200 T Sah

Leo Farhan | 16 September 2025, 20:57 WIB
Bukan Belanja Negara, Ekonom Tegaskan Penempatan Dana Rp200 T Sah

AKURAT.CO Ekonom NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan menegaskan penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank umum tidak melanggar konstitusi.

Penjelasan ini membantah pandangan ekonom INDEF Prof. Didik J. Rachbini yang menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik kas negara dari Bank Indonesia untuk disalurkan ke bank Himbara melanggar aturan dasar.

“Menurut saya, penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank umum dianggap melanggar konstitusi itu tidak tepat. Tampaknya ada kekeliruan tentang mekanisme pengelolaan kas negara,” tutur Herry, Selasa (16/9).

Herry menjelaskan, UUD 1945 maupun UU Bendahara Negara 2004 tidak mengatur secara rinci soal saldo anggaran lebih (SAL). Penggunaan SAL diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berdasarkan PMK Nomor 147/2021 dan PMK Nomor 44/2024, penempatan dana SAL di bank adalah sah, meski bukan rekening operasional penerimaan dan pengeluaran.

“Dalam regulasi tersebut, syarat penempatan kas negara ada tiga, mudah dicairkan, minim risiko, dan dicatat. Dana Rp200 trliliun itu sudah memenuhi syarat-syarat tersebut. Bahkan aspek transparansinya juga sudah dipenuhi, karena publik perlu tahu,” kata Herry.

Ia juga meluruskan pandangan Didik Rachbini bahwa penempatan dana di bank harus melalui APBN. Herry menegaskan, penempatan kas bukan belanja negara, melainkan pemindahan lokasi simpanan kas.

“Menganggap penempatan kas sama dengan belanja sama saja dengan menyamakan seseorang yang memindahkan tabungan dari Bank A ke Bank B demi bunga lebih tinggi, dengan seseorang yang menghabiskan uangnya untuk belanja barang. Secara akuntansi dan hukum, keduanya berbeda jauh,” jelasnya.

Kebijakan Menkeu Purbaya Dinilai Tepat

Herry menambahkan, saldo kas pemerintah per akhir Agustus 2025 lebih dari Rp425 triliun, jauh di atas batas aman. Penempatan dana di bank umum merupakan strategi manajemen kas yang prudent, bukan kebijakan spontan.

“Kalau ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menjadi preseden pelemahan institusi juga kurang tepat,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini justru memperkuat peran Bendahara Umum Negara dan memberi manfaat ganda: menambah bunga sebagai PNBP serta meningkatkan likuiditas perbankan untuk kredit produktif.

“Tidak ada satu rupiah pun yang ‘hilang’ dari kas negara. Jadi, penempatan kas di bank umum adalah kebijakan manajemen kas yang sah, transparan, dan propertumbuhan, bukan belanja baru yang memerlukan revisi UU,” tutup Herry.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.