Guyuran Likuiditas Menkeu ke Perbankan Bikin Untung Atau Buntung?

AKURAT.CO Gebrakan Menteri keuangan mengucurkan dana Rp200 triliun yang mengendap di Bank Indonesia untuk disalurkan perbankan menjadi kredit, awalnya cukup menggembirakan pasar dan berbau politis agar mendapatkan simpati publik.
Namun, program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, yaitu 3 undang-undang sekaligus (UUD 1945, UU 17/2003, UU APBN) berbau politis agar mendapat simpati publik, menurut Pengamat Pasar Uang dan Komoditas, Ibrahim Assuaibi.
"Kredit yang akan digelontorkan oleh perbankan ke perusahaan yang memiliki projek, apa nantinya tidak akan disalahgunakan? Melihat saat ini kondisi ekonomi global sedang tidak baik-baik saja yang berimbas pada ekonomi domestik salah satunya Indonesia," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: Bos OJK Sebut Penempatan Dana Rp200 Triliun di Perbankan Perbaiki Likuiditas
Saat ini perbankan harus memutar otak, agar kredit yang dicairkan nanti tidak terjadi gagal bayar. Apalagi saat ini banyak projek-projek yang mangkrak akibat daya beli masyarakat yang terus menurun.
Dikhawatirkan, banyak nantinya yang akan menyalahgunakan dana projek tersebut, misalnya kasus kredit fiktif Eddy Tansil sebesar Rp1,3 triliun di era 90-an. Jangan sampai kesalahan tersebut terulang.
"Kementerian Keuangan memang menyanggah (kekhawatiran malpraktik) dan mengatakan kebijakan tersebut akan memperkuat peran bendahara umum negara dalam mengelola kas secara aktif dan optimal, sesuai praktek treasury managemen di negara-negara modern. Dana yang ditempatkan tetap dicatat, diawasi dan dapat ditarik kembali," tukas Ibrahim.
Namun demikian, pengucuran dana tersebut, lanjut Ibrahim, seyogyanya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan.
Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun. Prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik, bukan anggaran privat atau perusahaan.
"Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, sebab jika tidak akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang," kata Ibrahim.
Pejabat-pejabat negara, harus menaati aturan dan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah, sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









