Catat! Ahli Waris Bisa Ajukan Bebas PPh dalam 3 Hari Kerja

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan ahli waris berhak terbebas dari pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan tanah dan bangunan yang diperoleh melalui warisan.
Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku jika ahli waris mengajukan surat keterangan bebas (SKB) PPh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pengajuan SKB dapat dilakukan secara tertulis ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau daring melalui sistem Coretax DJP.
Baca Juga: DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan
“Permohonan akan diproses dalam waktu tiga hari kerja sejak dokumen diterima lengkap,” kata Rosmauli di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Dokumen yang perlu dilampirkan antara lain surat pernyataan pembagian waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5). Aturan rinci mengenai pengecualian PPh atas warisan tercantum dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (2).
Rosmauli menambahkan, kerancuan di masyarakat sering muncul akibat perbedaan antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
PPh dapat dikecualikan melalui SKB, sementara BPHTB tetap diberlakukan karena merupakan pajak daerah.
Baca Juga: DJP Siapkan Insentif Pajak bagi Sektor Minerba dan Migas
“Tidak ada PPh atas warisan. Yang ada adalah BPHTB, karena sifatnya pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
DJP mengimbau ahli waris untuk segera mengajukan SKB agar terhindar dari kewajiban PPh final. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi kesalahpahaman masyarakat terkait pengenaan pajak atas harta warisan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








