Akurat

DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

Andi Syafriadi | 14 September 2025, 15:36 WIB
DJP Tegaskan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh).

Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya persepsi di masyarakat bahwa ahli waris akan dikenakan PPh saat melakukan balik nama atas tanah dan bangunan peninggalan pewaris.

“Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga: DJP Siapkan Insentif Pajak bagi Sektor Minerba dan Migas

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d. Untuk mendapatkannya, ahli waris harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau melalui sistem daring Coretax DJP.

Rosmauli menambahkan, permohonan SKB wajib dilengkapi dokumen berupa surat pernyataan pembagian waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025.

“Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu tiga hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Meski begitu, Rosmauli menekankan bahwa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap berlaku karena merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Perlu ditegaskan, PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan dengan SKB. Namun BPHTB tetap dikenakan karena statusnya pajak daerah,” kata Rosmauli.

Baca Juga: DJP Gandeng Minerba dan SKK Migas, Sinkronisasi Data Didorong untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Dengan demikian, DJP mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan secara tepat agar tidak terjadi kerancuan antara pajak pusat dan pajak daerah dalam pengurusan warisan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.