Apa Itu Backdoor Listing? Berikut Penjelasan Lengkapnya!

AKURAT.CO Pernahkah kamu berpikir, apakah semua perusahaan harus melalui proses Initial Public Offering (IPO) yang panjang dan mahal untuk bisa tercatat di bursa efek? Ternyata jawabannya tidak selalu demikian. Ada strategi lain yang lebih cepat dan efisien, yaitu backdoor listing.
Backdoor listing (sering disebut juga backdoor IPO, reverse takeover, atau reverse merger) adalah cara sebuah perusahaan masuk ke pasar modal tanpa melalui jalur IPO tradisional. Caranya, perusahaan swasta mengakuisisi perusahaan terbuka (Tbk) yang sudah tercatat di bursa, biasanya perusahaan yang tidak aktif atau dikenal sebagai shell company.
Setelah akuisisi, perusahaan publik tersebut otomatis berubah identitas dan bisnisnya sesuai dengan perusahaan pengakuisisi. Dengan begitu, perusahaan swasta bisa langsung menjadi perusahaan publik tanpa perlu melewati seluruh tahapan IPO.
Bagaimana Proses Backdoor Listing?
Proses backdoor listing umumnya melalui beberapa tahapan berikut:
-
Identifikasi Target
Perusahaan swasta mencari perusahaan publik dengan biaya akuisisi rendah dan aktivitas terbatas. -
Akuisisi Saham
Saham mayoritas perusahaan publik dibeli melalui negosiasi. -
Restrukturisasi Perusahaan
Perusahaan publik diubah, mulai dari nama, manajemen, hingga arah bisnis. -
Integrasi Aset dan Operasi
Aset dan kegiatan usaha perusahaan swasta digabungkan ke dalam perusahaan publik. -
Kepatuhan Regulasi
Kendali beralih ke pemegang saham baru yang wajib mematuhi aturan sebagai perusahaan publik, termasuk keterbukaan informasi kepada investor.
Legalitas Backdoor Listing di Indonesia
Di Indonesia, backdoor listing dinilai sah dan legal. Meski belum ada undang-undang khusus yang mengatur, praktik ini memiliki dasar hukum yang jelas. Landasannya ada dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang merger atau akuisisi oleh perusahaan terbuka.
Artinya, perusahaan yang masuk bursa melalui jalur ini tetap diakui sebagai perusahaan publik resmi, asalkan seluruh prosedur dijalankan sesuai regulasi. Salah satu syarat penting adalah keterbukaan informasi, yaitu kewajiban perusahaan untuk menyampaikan data secara jelas dan transparan kepada publik.
Dengan begitu, meskipun jalurnya berbeda dari IPO konvensional, backdoor listing tetap dipandang sebagai aksi korporasi yang sah selama sesuai aturan OJK.
Kesimpulan
Backdoor listing adalah alternatif strategis bagi perusahaan swasta yang ingin cepat masuk ke pasar modal tanpa melalui proses IPO yang panjang. Meski lebih praktis, perusahaan tetap wajib mematuhi aturan OJK, menjaga transparansi, dan memastikan setiap tahapannya sesuai regulasi.
Bagi investor, memahami mekanisme ini penting agar lebih waspada dan cerdas dalam mengambil keputusan investasi.
Baca Juga: Apa Itu Saham Second Liner? Inilah Pengertian, Ciri, dan Contoh di Indonesia
Baca Juga: Apa Itu Free Warrant dalam Saham? Simak Penjelasan Lengkap dan Contohnya
FAQ
1. Apa perbedaan backdoor listing dengan IPO biasa?
IPO membutuhkan proses panjang, termasuk due diligence, prospektus, hingga persetujuan regulator. Sementara backdoor listing lebih cepat karena perusahaan swasta cukup mengakuisisi perusahaan publik yang sudah tercatat di bursa.
2. Apakah backdoor listing legal di Indonesia?
Ya, backdoor listing legal di Indonesia. Praktik ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang merger atau akuisisi oleh perusahaan terbuka.
3. Apa keuntungan backdoor listing bagi perusahaan?
Keuntungannya adalah proses lebih cepat, biaya lebih efisien, dan perusahaan swasta bisa segera menjadi perusahaan publik tanpa melalui IPO tradisional.
4. Apa risiko dari backdoor listing?
Risikonya antara lain reputasi perusahaan publik yang diakuisisi, kemungkinan masalah hukum atau keuangan yang terbawa, serta kewajiban keterbukaan informasi yang ketat.
5. Contoh perusahaan yang masuk bursa lewat backdoor listing?
Di berbagai negara, banyak perusahaan teknologi dan energi menggunakan strategi ini. Di Indonesia, praktiknya juga ada, meski biasanya tidak terlalu terekspos ke publik.
6. Siapa yang biasanya menggunakan jalur backdoor listing?
Umumnya perusahaan swasta dengan modal terbatas atau yang ingin mempercepat akses pendanaan publik tanpa menunggu proses IPO konvensional.
Laporan: Bunga Adinda/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









