Lewati Tenggat, 9 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan ke BEI Terancam Sanksi

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sejumlah emiten belum menyampaikan laporan keuangan periode 30 Juni 2025 meski sudah melewati tenggat atau batas waktu 1 September 2025.
Menurut Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, 9 emiten tersebut terdiri dari 4 Perusahaan Tercatat yang akan menyampaikan Laporan
Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Kemudian 4 Efek EBA-SP yang akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan diaudit oleh Akuntan Publik. Terakhir, 1 Efek EBAS-SP yang akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2025 yang akan diaudit oleh Akuntan Publik.
Baca Juga: Cara Membaca Laporan Keuangan bagi Investor Pemula
"Berdasarkan pemantauan bursa hingga batas waktu, terdapat 9 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan," tulis Teuku dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (10/9/2025).
9 emiten atau efek dimaksud yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BOLD), PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI), BNTT PT BPD Nusa Tenggara Timur (BNTT), PT Nirmala Taruna (NITA).
Kemudian Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 05 Kelas A (SPSMFBTN05A), Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 06 Kelas A (SPSMFBTN06A ), Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 07 Kelas A (SPSMFBTN07A), Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BRIS 01 Kelas A (SPSMFBRIS01A) dan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 08 Kelas A (SPSMFBTN08A).
Asal tahu, sanksi keterlambatan penyampaian laporan keuangan emiten oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) beragam, meliputi peringatan tertulis (I-III), denda administrasi (Rp50-150 juta) hingga penghentian sementara perdagangan (Suspensi).
Sanksi ini bergantung pada lamanya keterlambatan, dimana denda dan peringatan diberikan pada hari ke-31 hingga ke-60, sedangkan suspensi diberikan pada hari ke-91 atau lebih setelah batas waktu penyampaian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










