Akurat

OJK: Kinerja Pembiayaan Stabil, NPF Terkendali dan Modal Masih Kuat

Hefriday | 4 September 2025, 11:30 WIB
OJK: Kinerja Pembiayaan Stabil, NPF Terkendali dan Modal Masih Kuat

AKURAT.CO Kepala Eksekutif Pengawasan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Agusman, melaporkan bahwa sektor perusahaan pembiayaan menunjukkan kinerja positif hingga Juli 2025.

Total piutang pembiayaan tumbuh 1,79% secara tahunan (yoy) menjadi Rp502,95 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama didukung oleh pembiayaan modal kerja yang melonjak hingga 8,86% yoy.

Menurut Agusman, profil risiko perusahaan pembiayaan tetap terkendali. Hal ini tercermin dari rasio non-performing financing (NPF) gross yang tercatat sebesar 2,52% dan NPF net sebesar 0,88%. Angka tersebut masih berada pada level aman dan jauh di bawah batas toleransi risiko.

Baca Juga: BNI Genjot Kredit UMKM Produktif, Sejalan Regulasi Baru OJK

"Dari sisi permodalan, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. Kondisi ini menunjukkan ruang yang masih cukup luas bagi perusahaan pembiayaan untuk meningkatkan ekspansi kredit," ucapnya dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Agusman menegaskan, OJK terus melakukan monitoring dan komunikasi intensif dengan industri PVML. Tujuannya untuk memastikan bahwa layanan pembiayaan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, terutama dalam mendukung akses pendanaan bagi pelaku UMKM.

“Kami mendorong perusahaan pembiayaan agar memberikan relaksasi pinjaman kepada debitur yang terdampak secara material akibat situasi terkini,” ujar Agusman dalam Konferensi Pers yang dilakukan secara daring, Kamis (4/9/2025).

Bentuk relaksasi tersebut antara lain restrukturisasi kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.

Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses pembiayaan, OJK juga menyiapkan langkah deregulasi. Salah satunya memberikan kelonggaran aturan bagi calon nasabah perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan infrastruktur.

Baca Juga: Kinerja Keuangan Bank Sampoerna Tumbuh Sehat, Dorong Dukungan Kredit UMKM

Calon debitur dengan rekam jejak kredit yang pernah mengalami pembiayaan bermasalah namun dalam skala kecil, tetap dapat mengajukan kredit baru. Asalkan, kata Agusman, calon nasabah tersebut masih memiliki kemampuan bayar yang memadai.

Selain itu, OJK baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Aturan ini mengatur kewajiban pencantuman disclaimer risiko pada sistem elektronik serta menetapkan batas usia dan penghasilan minimal bagi penerima dana.

Dengan kebijakan tersebut, OJK berharap akses pembiayaan semakin inklusif namun tetap aman.

“Deregulasi ini penting untuk mendorong penyaluran pembiayaan yang lebih luas sekaligus menjaga stabilitas sektor,” kata Agusman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi