Akurat

Sederet Relaksasi KUR 2025

M. Rahman | 26 Agustus 2025, 16:51 WIB
Sederet Relaksasi KUR 2025

AKURAT.CO Pemerintah merelaksasi sejumlah ketentuan dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 terkait KUR.

Menurut Asisten Deputi Pengembangan Usaha BUMN Bidang Jasa Keuangan dan Usaha Bisnis, Gunawan Pribadi, relaksasi itu di antaranya terkait ketentuan agunan tambahan, histori kredit komersial, pengenaan suku bunga berjenjang, pembatasan akses berulang, dan jangka waktu minimal mempunyai usaha bagi petani.

Namun catatannya, relaksasi ini dikhususkan ke petani tebu rakyat dan debitur KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan offtaker yang bertindak sebagai avalis atau penjamin.

"Penyesuaian kebijakan juga dilakukan agar pelaku usaha dapat dengan mudah mengakses pembiayaan dengan suku bunga rendah dan persyaratan yang lebih sederhana," ujar Gunawan di sela diskusi bertajuk "KUR The Next: Adaptive and Integrative" baru-baru ini.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Ferry Irawan menambahkan, pemerintah juga menerbitkan sejumlah instrumen hukum agar usaha produktif dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan suku bunga yang murah melalui berbagai skema kredit program yang diterbitkan Pemerintah. 

Baca Juga: Regulasi KUR Perumahan Rampung, Siap Dorong Akses Rumah dan UKM Lokal 

Di antaranya, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025 Kredit Usaha Alsintan (Kredit Alsintan), Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025 Kredit Industri Padat Karya (KIPK), Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 tahun 2025 Kredit Program Perumahan.

"Pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan sektor produktif melalui tiga instrumen utama yaitu KUR, Kredit Alsintan, dan KIPK. Selain itu, melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM tanggal 3 Juli 2025, ditetapkan juga skema Kredit Program Perumahan untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah," imbuh Ferry.

 

KUR Sektor Perumahan

Selain itu, Pemerintah juga sudah menyiapkan skema pembiayaan baru untuk mendukung sektor perumahan melalui Kredit Program Perumahan dengan plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar untuk setiap pencairan dari sisi penyediaan rumah dan plafon pinjaman di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta untuk sisi permintaan rumah. Skema ini diharapkan dapat mendukung program prioritas Pemerintah terkait penciptaan tiga juta rumah.

Pemerintah juga memberikan perhatian kepada para pelaku usaha produktif di sektor pertanian dan sektor industri padat karya. Di sektor pertanian, Pemerintah terus mendorong optimalisasi penyaluran Kredit Alsintan untuk pengadaan alat dan mesin pertanian.

Sedangkan di sektor industri padat karya, Pemerintah mendorong percepatan penyaluran KIPK agar dapat dimanfaatkan untuk revitalisasi mesin sehingga dapat meningkatkan produktivitas industri.

Realisasi KUR 2025

Lebih lanjut, Asdep Gunawan mengatakan bahwa penyaluran KUR periode Januari 2025 hingga 31 Juli 2025 telah mencapai Rp156,84 triliun atau 54,56% dari target tahun 2025 sebesar Rp287,47 triliun yang disalurkan kepada 2,69 juta debitur.

Sementara itu, realisasi penyaluran Kredit Alsintan pada periode yang sama telah mencapai Rp24,62 miliar dan disalurkan kepada 34 debitur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa