Coretax Jadi Andalan Pemerintah Kejar Target Pajak 2026

AKURAT.CO Pemerintah menegaskan langkah reformasi administrasi perpajakan melalui implementasi Sistem Coretax menjadi strategi utama untuk mencapai target penerimaan pajak 2026.
Target tersebut ditetapkan sebesar Rp2.357,71 triliun, naik 13,51% dibandingkan dengan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang senilai Rp2.076,9 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan Coretax tidak hanya akan memperkuat basis perpajakan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong efektivitas pengawasan dan pemeriksaan.
Baca Juga: DJP Siapkan Insentif Pajak bagi Sektor Minerba dan Migas
“Kita masih akan terus memanfaatkan Coretax melalui sinergi pertukaran data, kemudian sistem pertukaran transaksi digital luar negeri dan dalam negeri,” kata Yon dalam Webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Tentunya, lanjut Yon, dengan sistem ini nantinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengintegrasikan data transaksi lintas sektor, baik dalam negeri maupun internasional.
"Tetap harapannya mampu menutup celah penghindaran pajak sekaligus memperluas basis wajib pajak," paparnya.
Di samping itu, DJP akan memperkuat program bersama atau joint program, yang melibatkan analisis data, pengawasan, pemeriksaan, intelijen, hingga penguatan kepatuhan perpajakan.
“Pendekatan ini penting karena memberikan gambaran menyeluruh terhadap potensi pajak yang selama ini belum teridentifikasi dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga: DJP Gandeng Minerba dan SKK Migas, Sinkronisasi Data Didorong untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Meski begitu, Yon menekankan keberhasilan strategi ini bergantung pada dukungan teknologi dan sinergi antarlembaga. Pertukaran data lintas kementerian dan lembaga dianggap vital, mengingat masih ada sejumlah sektor ekonomi yang luput dari pengawasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









