Pasar Respons Positif Penghapusan Tantiem Komisaris BUMN

AKURAT.CO Surat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 terkait penyesuaian tantiem direksi dan komisaris BUMN untuk tahun buku 2025 direspons positif oleh pasar.
Beleid ini memuat dua poin utama. Pertama, pemberian tantiem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya ke anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarnya dari hasil operasi perusahaan.
Selain itu juga harus merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable), serta bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi atau laporan keuangan seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation).
Poin kedua, anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.
Baca Juga: Komisi VI Minta Danantara Kelola Dividen Secara Transparan dan Akuntabel
Surat tertanggal 30 Juli 2025 yang baru-baru ini beredar ke publik langsung direspons positif pasar. Rupiah misalnya, pada hari ini, Senin (4/8/2025) ditutup naik 112 poin atau 0,68% ke Rp16.401. Dari sisi pasar saham, transaksi juga naik, dimana rerata volume naik ke 21,82 miliar saham, rerata nilai naik ke Rp31,45 triliun dan rerata frekuensi naik ke 1,27 juta kali.
Genjot GCG BUMN
Menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, poin pertama soal pemberian tantiem direksi berdasarkan pada kinerja keuangan perusahaan sesuai kondisi sebenarnya dan normal sudah tepat.
Dalam artian, kinerja keuangan bukan berasal dari pendapatan yang sifatnya hanya sekali-kali atau on off seperti revaluasi atau penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sebagainya ataupun windfall atau yang di luar kebiasaan normal.
"Jadi untuk mengetahui bahwa dalam kondisi yang normal sebetulnya kondisi keuangannya itu benar-benar cukup bagus atau tidak. Nah dalam kondisi baik, berdasarkan asumsi atau kriteria tersebut baru dikeluarkan tantiem yang semestinya juga perlu dilihat berdasarkan besaran pekerjaan yang diberikan," ujarnya kepada Akurat.co, Senin (4/8/2025).
Pun dengan poin kedua terkait penghapusan tantiem untuk komisaris. Ia sangat setuju lantaran komisaris dan jajaran direksi yang terlibat sehari-hari dalam operasional perusahaan memiliki kontribusi yang berbeda-beda.
Penghapusan tantiem ini untuk menjawab concern masyarakat selama ini yang erat mengaitkan BUMN sebagai tempat untuk "balas budi" ke orang-orang yang berjasa bagi pemerintahan.
"Sebagai imbalan dalam bentuk finansial tapi ini dalam nilai yang sangat besar yang seringkali tidak sesuai atau jomplang atau tidak seimbang dengan kondisi finansial perusahaan maupun dengan posisi-posisi lain di perusahaan yang sama maupun perusahaan BUMN yang lain," cetusnya.
Beleid ini, lanjutnya, diharapkan bisa memberikan efek positif mengingat pemerintah artinya merespons concern masyarakat terhadap perusahaan BUMN dan juga sejalan dengan moda atau sense of crisis terkait efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.
"Artinya ini (efisiensi) juga diterapkan BUMN. Ini saya pikir lebih sehat bagi BUMN-BUMN tersebut walaupun bagi individu-individu yang semestinya mendapatkan manfaat dari situ menjadi kabar buruk. Tapi secara keseluruhan GCG, ini positif menurut saya dan saya harap penegakan atau enforcementnya konsisten," pesan Faisal.
Bisnis Berkelanjutan BUMN
Senada, Kepala Ekonom PermataBank, Josua Pardede, sepakat dengan kebijakan bonus atau tantiem berbasis akrual atau transaksi real-time yang diterapkan oleh BPI Danantara terhadap Direksi dan Komisaris BUMN serta anak usahanya.
Secara konseptual, penerapan prinsip akrual dalam perhitungan insentif mencerminkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi karena bonus dikaitkan langsung dengan kinerja riil perusahaan, bukan atas dasar laporan keuangan yang rentan terhadap manipulasi seperti restatement, window dressing, ataupun praktik fraud lainnya.
Secara empiris, berbagai kasus manipulasi laporan keuangan seperti Jiwasraya dan Waskita telah menjadi preseden buruk yang tak hanya merugikan investor dan pemangku kepentingan tapi juga merusak kepercayaan pasar terhadap BUMN secara keseluruhan.
Langkah Danantara ini menjadi respons preventif terhadap risiko moral hazard dan perbaikan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG).
"Dengan basis real-time atau akrual, insentif akan secara jelas mencerminkan pendapatan nyata dari aktivitas bisnis berkelanjutan (sustainable), serta menekan potensi kecurangan dengan menghilangkan ruang bagi pengakuan laba yang tidak wajar atau bersifat manipulatif," tukas Josua.
Praktik ini menurut Josua juga sejalan dengan standar internasional tentang corporate governance yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan sebagai faktor utama dalam menilai kinerja dan remunerasi eksekutif perusahaan.
Selain itu, langkah ini juga berpotensi mendapat respons positif dari pasar. Investor, khususnya institusional, semakin memperhatikan aspek GCG dalam menentukan alokasi investasi.
Dengan meningkatnya transparansi dan akuntabilitas, tingkat kepercayaan investor terhadap laporan keuangan dan kinerja operasional BUMN akan meningkat, sehingga memperbaiki persepsi risiko dan valuasi perusahaan di pasar modal.
"Dalam jangka panjang, implementasi kebijakan ini akan berkontribusi pada stabilitas dan pertumbuhan nilai perusahaan, serta memperkuat posisi BUMN sebagai investasi yang kredibel dan bertanggung jawab secara sosial maupun finansial," ujar Josua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










