Akurat

BSU Rp600 Ribu Tak Cair di Bulan Agustus, Tapi Masih Bisa Diklaim Sampai Tanggal Ini

Fajar Rizky Ramadhan | 4 Agustus 2025, 05:38 WIB
BSU Rp600 Ribu Tak Cair di Bulan Agustus, Tapi Masih Bisa Diklaim Sampai Tanggal Ini

AKURAT.CO Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tak lagi disalurkan untuk bulan Agustus. Namun bagi pekerja yang belum mencairkan bantuannya dari periode sebelumnya, masih ada kesempatan terakhir: Selasa, 5 Agustus 2025 menjadi batas akhir pencairan dana BSU di kantor pos.

Program BSU 2025 sendiri diberikan sebesar Rp600.000 sekaligus, mencakup dua bulan yaitu Juni dan Juli, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

“Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 per bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus,” bunyi ketentuan dalam beleid tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa dari 15,9 juta target penerima, sekitar 92 persen sudah berhasil dicairkan. Artinya, masih ada sekitar 1 juta pekerja yang belum mengambil haknya. Karena itu, masa pencairan tetap dibuka hingga awal Agustus untuk memberi kesempatan terakhir kepada mereka.

Baca Juga: BSU Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025, Ini Cara Cek dan Cairkan

Melalui akun Instagram @pospayindonesia.id, PT Pos Indonesia mengingatkan bahwa tanggal 3 Agustus 2025 adalah deadline pencairan di kantor pos. Setelah tanggal itu, kemungkinan besar dana tidak dapat diambil lagi.

Cara Cek dan Cairkan Dana BSU Sebelum Terlambat

Pekerja bisa mengecek status penerima BSU melalui berbagai cara:

Jika terdaftar, segera datangi kantor pos terdekat dengan membawa:

  • E-KTP asli

  • QR code penerima dari aplikasi Pospay

  • Nomor HP aktif

  • Penerima wajib datang sendiri, tidak boleh diwakilkan

Petugas akan melakukan verifikasi, dan bila data cocok, dana BSU sebesar Rp600.000 akan dicairkan secara tunai saat itu juga.

Kenapa Bantuan Belum Cair Meski Terdaftar?

Ada dua alasan utama:

  1. Masalah rekening bank, seperti rekening tidak aktif, data tidak sinkron, atau dobel.

  2. Penyaluran bertahap, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Solusinya: pekerja yang belum cair bantuannya bisa menunggu giliran atau mengambil langsung lewat kantor pos, asalkan dilakukan sebelum 3 Agustus 2025.

Baca Juga: Peringatan Wapres Gibran: BSU untuk Biaya Hidup, Bukan Judi Online!

Syarat Penerima BSU 2025

  • WNI dengan NIK yang valid

  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per April 2025

  • Menerima gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan

  • Bukan ASN, TNI, atau Polri aktif

Jadi, jika Anda merasa memenuhi kriteria, jangan tunda lagi. Klaim sebelum kesempatan berakhir. Ingat, batas waktu pencairan BSU di kantor pos tinggal hitungan hari!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.