PPh 22 Emas Dipangkas, Pemerintah Dorong Pasar dan Ringankan LJK

AKURAT.CO Pemerintah resmi memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi emas batangan menjadi 0,25%, berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini dinilai meringankan beban lembaga jasa keuangan bullion dan mendorong pertumbuhan pasar emas nasional.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pemangkasan tarif PPh dari sebelumnya 1,5% menjadi 0,25% akan memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk memperkuat perannya dalam monetisasi emas domestik.
Baca Juga: Cara Mudah Buka Blokir Rekening Dormant di BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI
“Kami harap skema ini memperlancar transaksi dan mendukung pertumbuhan ekosistem keuangan yang inklusif,” kata Bimo dalam taklimat media di Jakarta.
Perubahan ini tertuang dalam PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pembelian emas oleh konsumen akhir, UMKM dengan PPh final, serta pemilik Surat Keterangan Bebas (SKB) tidak dikenakan PPh Pasal 22.
Penyesuaian kebijakan ini turut menghapus skema SKB atas impor emas batangan, yang selama ini digunakan untuk membebaskan pajak atas transaksi impor. Kini, semua pembelian emas, baik dalam negeri maupun impor, dikenakan tarif yang sama.
Baca Juga: Lawan Rentenir dan Pinjol, BSI Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Desa
Kebijakan ini mendapatkan respons positif dari pelaku industri perbankan syariah, termasuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Dengan insentif fiskal tersebut, BSI mencatat lonjakan transaksi emas melalui kanal digital BYOND dan pertumbuhan saldo emas yang signifikan.
Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat kontribusi emas terhadap pasar keuangan nasional, serta membuka akses lebih luas bagi masyarakat dalam berinvestasi emas secara legal dan efisien.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









