Akurat

PMK 50/2025 Dorong Legalitas dan Efisiensi Pajak Aset Kripto di RI

Hefriday | 1 Agustus 2025, 13:55 WIB
PMK 50/2025 Dorong Legalitas dan Efisiensi Pajak Aset Kripto di RI

AKURAT.CO Kalangan pelaku pasar aset kripto di Indonesia menyambut positif diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset digital, khususnya kripto.

Regulasi ini dianggap sebagai langkah signifikan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum serta memperkuat struktur perpajakan di sektor keuangan digital yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Chairman Indodax, Oscar Darmawan, dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat (1/8/2025), menilai hadirnya PMK tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menata sistem perpajakan atas aset kripto secara lebih terstruktur, terukur, dan legal. Oscar mengapresiasi kejelasan kerangka hukum yang ditawarkan oleh regulasi ini, yang diyakini akan memberikan fondasi yang kuat bagi pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

Baca Juga: Indodax Bukukan Volume Transaksi Rp15,24 Triliun, Kuasai 42,8 Persen Pasar Kripto per April 2025

PMK 50/2025, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto terhadap mata uang rupiah. Di sisi lain, pemerintah memutuskan untuk menerapkan tarif PPN sebesar 0%, dengan ketentuan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan aset digital yang telah ditunjuk secara resmi sebagai pemungut pajak. Kebijakan ini sekaligus menegaskan pentingnya penggunaan platform legal dan teregulasi dalam ekosistem aset kripto.

Oscar menilai bahwa penetapan PPN 0% merupakan terobosan besar dan bentuk pengakuan terhadap kripto sebagai bagian dari produk keuangan yang sah di Indonesia.

Langkah ini menempatkan aset digital sejajar dengan produk keuangan lain yang selama ini juga dibebaskan dari pungutan PPN, seperti saham dan obligasi. Selain memberikan kemudahan bagi pelaku pasar, penghapusan PPN ini juga berpotensi mengurangi beban biaya transaksi serta menyederhanakan kewajiban pelaporan pajak yang selama ini dinilai kompleks.

“PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” kata Oscar.

Oscar juga menambahkan, kebijakan tersebut secara tidak langsung akan mendorong lebih banyak pelaku pasar dan pengguna aset kripto untuk beralih ke platform dalam negeri yang telah mematuhi aturan dan regulasi dari pemerintah.

Selain itu, Oscar juga menyoroti pentingnya kebijakan perpajakan yang terstruktur dan konsisten sebagai faktor pendukung bagi pertumbuhan pasar kripto nasional yang semakin kompetitif, khususnya di kawasan regional Asia Tenggara. Ia meyakini bahwa regulasi yang jelas dan berpihak pada keberlanjutan industri akan mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ekosistem digital.

Baca Juga: Bitcoin Flop, Indodax Imbau Investor Tetap Tenang

“Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” ungkap Oscar.

Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk reformasi fiskal di sektor ekonomi digital, seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di tanah air. Dalam beberapa tahun terakhir, pertumbuhan pengguna kripto di Indonesia melonjak secara signifikan, terutama di kalangan generasi muda dan pelaku ekonomi kreatif.

Dengan adanya regulasi pajak yang tidak membebani dan justru memberikan insentif berupa pembebasan PPN, pemerintah diharapkan mampu menarik lebih banyak investor, baik ritel maupun institusi, untuk berkontribusi dalam pasar kripto Indonesia.

Meski demikian, Oscar juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang masif dari pemerintah kepada masyarakat luas agar kebijakan perpajakan ini dapat dipahami dan diterapkan dengan baik. Edukasi terhadap kewajiban perpajakan, prosedur transaksi melalui platform resmi, serta keuntungan menggunakan layanan yang legal, menjadi kunci dalam memastikan implementasi PMK 50/2025 berjalan efektif di lapangan.

Sejumlah pelaku pasar lainnya juga menyampaikan dukungan terhadap PMK tersebut, dengan menyebutnya sebagai sinyal positif bagi iklim investasi digital yang lebih sehat dan transparan. Dalam jangka panjang, regulasi pajak ini diharapkan dapat mendorong inovasi, meningkatkan literasi digital, serta mempercepat transformasi ekonomi Indonesia ke arah digital yang inklusif dan berdaya saing global.

Dengan diterbitkannya PMK 50/2025, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengambil pendekatan progresif dalam mengatur dan mengembangkan pasar aset digital. Langkah ini dinilai tepat waktu mengingat potensi besar industri kripto dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen melalui platform yang telah diawasi pemerintah.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak pun menyatakan bahwa peraturan ini merupakan hasil dialog dan konsultasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, asosiasi kripto, serta otoritas keuangan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Andi Syafriadi