Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK, Segera Isi Link Resmi Ini!

AKURAT.CO Rekening bank yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat menjadi pengalaman yang mengkhawatirkan bagi nasabah.
Pemblokiran ini umumnya dilakukan terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant, sebagai upaya pencegahan tindak pidana keuangan seperti penyalahgunaan untuk penipuan atau pencucian uang.
Meskipun rekening dibekukan sementara, dana nasabah dipastikan tetap aman dan tidak akan hilang. Nasabah memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali rekening mereka dengan mengikuti prosedur resmi.
Mengapa Rekening Diblokir PPATK?
Pemblokiran rekening oleh PPATK sering kali disebabkan oleh status rekening yang tidak aktif atau "dormant".
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi sama sekali dalam jangka waktu tertentu.
Aktivitas yang dimaksud meliputi setor tunai, penarikan, transfer, atau transaksi digital lainnya.
Banyak bank menganggap rekening dormant jika tidak ada aktivitas selama tiga bulan berturut-turut, meskipun aturan pastinya bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing bank.
Rekening yang tidak aktif rentan disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan, termasuk jual beli rekening, penipuan, hingga pencucian uang. Oleh karena itu, PPATK dapat memblokir sementara rekening dormant untuk menjaga keamanan sistem keuangan.
Cara Mengaktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK, nasabah perlu mengikuti serangkaian langkah resmi.
1. Mengisi Formulir Keberatan Online
Langkah pertama adalah mengajukan aktivasi melalui formulir daring resmi PPATK.
Nasabah dapat mengakses tautan https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id atau https://form.ppatk.go.id/index.php/299299 untuk mengisi formulir keberatan penghentian sementara.
2. Mendatangi Kantor Cabang Bank
Setelah mengisi formulir online, nasabah perlu mendatangi kantor cabang bank tempat rekening dibuka untuk melakukan pemutakhiran data atau Customer Due Diligence (CDD).
Nasabah diminta membawa dokumen persyaratan seperti KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir. Dokumen tambahan mungkin juga diminta sesuai kebijakan pihak bank.
3. Proses Verifikasi oleh Bank dan PPATK
Pihak bank akan menghubungi PPATK untuk melakukan pencocokan data nasabah melalui sistem profiling.
PPATK bersama bank akan memverifikasi data yang diajukan.
Proses verifikasi ini rata-rata memakan waktu lima hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja jika ada data yang perlu dilengkapi atau ditinjau lebih lanjut.
Jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana, rekening akan diaktifkan kembali.
4. Memantau Status Rekening
Nasabah dapat memantau status rekening melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau dengan menghubungi pihak bank secara langsung.
Setelah proses verifikasi selesai, rekening akan dibuka kembali dan dapat digunakan seperti semula.
Jika masih ada kendala, PPATK dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau email ke call195@ppatk.go.id.
Itulah langkah lengkap untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









