Akurat

PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Yang Diblokir

M. Rahman | 31 Juli 2025, 22:55 WIB
PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Yang Diblokir

AKURAT.CO Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali 28,5 juta rekening tidak aktif atau dormant.

Menurut Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono, rekening tersebut sudah bisa digunakan kembali.

"Yang sudah dilakukan CDD dan EDD itu tentu saja kami buka dan itu jumlahnya juga sekitar 28,5 juta rekening yang sudah kami buka penghentian transaksinya," kata Danang dalam tayangan Metro TV, dipantau Kamis (31/7/2025).

Dijelaskan, rekening dormant yang telah dibuka tersebut telah dikonfirmasi sendiri oleh pemiliknya. Pembukaan rekening ini telah melalui proses verifikasi data atau Customer Due Dilligence (CDD) serta pendalaman.

Baca Juga: Dasco: Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Justru untuk Lindungi Hak Nasabah

Danang menjelaskan bahwa sebenarnya nasabah perbankan tidak dapat melakukan transaksi menggunakan rekening dormant meskipun tidak diblokir. Artinya, nasabah harus melakukan verifikasi data ke perbankan terkait. 

"Permasalahannya banyak sekali rekening dormant yang sudah dikuasai oleh orang lain. Nah, reaktivasi yang beberapa bank itu tinggal melalui telepon, dicocokkan nama orang tua langsung dibuka," ucapnya. 

Menurutnya, ada banyak cara untuk melakukan reaktivasi rekening dormant. Mulai dari wawancara via telepon hingga menggunakan AI. "Yang jelas kalau sudah kami buka ya bisa bertransaksi kembali," timpalnya.

Sebelumnya Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah mengonfirmasi hampir setengah dari puluhan juta rekening yang diblokir berhasil dibuka kembali.

"Walaupun memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak," katanya.
 
Pembukaan kembali rekening ini menyusul protes masyarakat dan berbagai kalangan maupun pakar yang menilai kebijakan PPATK salah kaprah.

Langkah pembekuan rekening dormant sendiri dilakukan PPATK dengan alasan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana, seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika.
 
Selain itu, rekening dormant juga disebut seringkiali dijadikan penampung hasil judi online.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa