Cara Mudah Buka Blokir Rekening Dormant di BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI

AKURAT.CO Polemik seputar rekening dormant atau rekening pasif kembali ramai diperbincangkan usai wacana pemblokiran rekening yang tidak aktif selama beberapa waktu. Banyak nasabah khawatir jika dana mereka akan hilang atau dirampas negara.
Namun, pihak PPATK menegaskan bahwa langkah pemblokiran semata-mata bertujuan melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan rekening, terutama untuk tindak pidana seperti judi online.
Rekening disebut “dormant” atau tidur apabila tidak digunakan untuk transaksi dalam kurun waktu tertentu. Umumnya, rekening dianggap dormant jika tidak aktif selama enam bulan berturut-turut.
Meski begitu, menurut Peraturan OJK Nomor 19/POJK.03/2014, dana di dalam rekening dormant tetap menjadi hak penuh nasabah dan bisa diaktifkan kembali.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan nasabah untuk membuka blokir rekening dormant di lima bank milik negara (Himbara):
Baca Juga: Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, PPATK Bersuara!
1. BRI (Bank Rakyat Indonesia)
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang dormant:
-
Kunjungi unit kerja BRI terdekat.
-
Bawa KTP dan buku tabungan.
-
Lakukan setoran awal atau transaksi untuk mengaktifkan kembali rekening.
2. BNI (Bank Negara Indonesia)
-
Datang ke kantor cabang BNI terdekat.
-
Bawa kartu identitas.
-
Lakukan transaksi minimal Rp100.000, baik berupa setoran atau penarikan.
3. Bank Mandiri
Rekening Mandiri bisa diaktifkan dengan dua cara:
-
Langsung ke kantor cabang, atau
-
Melalui aplikasi Livin’ by Mandiri dengan langkah:
-
Pilih tabungan tidak aktif di beranda aplikasi.
-
Klik “Aktivasi Sekarang”.
-
Lakukan verifikasi wajah (swafoto).
-
Masukkan PIN dan lakukan transaksi seperti transfer atau top-up.
-
Pastikan saldo mencukupi untuk membayar biaya administrasi yang terakumulasi selama dormant.
-
4. BTN (Bank Tabungan Negara)
-
Datang ke kantor cabang BTN.
-
Bawa buku tabungan, ATM, dan e-KTP.
-
BTN mengenakan denda Rp2.000 per bulan pada rekening dormant.
-
Jika saldo tidak mencukupi untuk menutupi denda, rekening bisa otomatis ditutup.
5. BSI (Bank Syariah Indonesia)
-
Kunjungi kantor cabang BSI terdekat.
-
Bawa buku tabungan, ATM, dan e-KTP asli.
-
BSI mengenakan biaya reaktivasi sebesar Rp5.000 untuk produk seperti Tabungan Easy Wadiah dan Mudharabah.
-
Biaya reaktivasi dibebaskan untuk Tabungan Haji dan Tabungan Efek Syariah.
PPATK: Dana Tetap Aman
Menanggapi kekhawatiran publik, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa dana dalam rekening dormant tidak akan hilang. Ia mengatakan:
“Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” jelasnya.
Ivan juga meluruskan isu bahwa rekening bisa diblokir hanya karena tidak aktif selama tiga bulan. Menurutnya, waktu tersebut hanya berlaku untuk kasus rekening berisiko tinggi, seperti yang sengaja dibuka untuk judi online lalu ditinggalkan.
"Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua Komisi III Ingin KUHAP yang Baru Lebih Memperkuat Posisi Rakyat Kecil dalam Proses Hukum
Dengan kebijakan ini, PPATK berharap bisa mencegah praktik pencucian uang dan kejahatan digital lain melalui rekening yang tak aktif. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan segera menghubungi bank jika mendapati rekeningnya diblokir. Selama prosedur dijalankan sesuai ketentuan, rekening tetap bisa digunakan kembali seperti biasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









