Akurat

Sumbang 15 Persen Pendapatan Negara, Misbakhun Minta Pemerintah Lindungi IKM Rokok

Yosi Winosa | 28 Juli 2025, 22:51 WIB
Sumbang 15 Persen Pendapatan Negara, Misbakhun Minta Pemerintah Lindungi IKM Rokok

AKURAT.CO Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang belum lama dibentuk turut mendapat perhatian Ketua Komisi XI DPR RI, M. Misbakhun.

Satgas ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, melindungi penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

Misbakhun menekankan pentingnya operasi yang dilakukan Satgas BKC Ilegal agar tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan Industri Kecil Menengah (IKM) rokok, khususnya yang berada di wilayah Jawa Timur.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, IKM rokok merupakan salah satu sektor padat karya yang selama ini memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Kontribusi IKM rokok terhadap penerimaan negara cukup signifikan, mencapai 10–15 persen. Karena itu, Satgas BKC Ilegal sebaiknya ekstra hati-hati didalam melakukan operasi tersebut dengan melakukan pendekatan preventif," kata Misbakhun di Jakarta, Senin (28/07/2025).

Baca Juga: Legislator Golkar Ingatkan Satgas Barang Kena Cukai Ilegal Jangan Matikan Industri Rokok Skala Kecil Menengah

Misbakhun yang terpilih dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Kab/Kota Pasuruan, Probolinggo) tidak bisa menutup mata bahwa IKM rokok adalah bagian penting dari ekosistem ekonomi nasional.

Mereka menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, khususnya di daerah-daerah seperti Malang, Pasuruan, Sidoarjo, Madura, Jember, Banyuwangi, dan daerah lain yang menjadi sentra produksi industri hasil tembakau.

Data resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyebut, jumlah pabrik rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebanyak 977 di Jawa Timur.

Sementara, data Kementerian Perindustrian, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 1.100 Industri Kecil Menengah (IKM) rokok yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

"Industri ini menyerap tidak kurang dari 600.000 tenaga kerja langsung, belum termasuk mata rantai tidak langsung yang melibatkan jutaan orang di sektor distribusi, pengecer, dan pertanian," imbuhnya.

Misbakhun yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) periode 2025-2030, mengingatkan pemerintah betapa pentingnya menjaga kelangsungan usaha IKM rokok secara kondusif.

Sebab, selama ini industri rokok memiliki dampak ganda (multiplier effect) bagi penerimaan negara dan masyarakat juga merasakan manfaatnya.

Misbakhun mewanti-wanti agar upaya Satgas BKC Ilegal lebih difokuskan pada produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara.

Satgas juga harus menempatkan IKM rokok secara proporsional dengan tidak menekan atau mematikan usaha IKM rokok yang saat ini sedang tumbuh terutama di daerah-daerah Jawa Timur dan sekitarnya.

"Pemberantasan rokok ilegal penting, tapi jangan sampai kebijakan yang ada justru mematikan para pelaku IKM rokok mengingat negara selama ini juga bergantung pada kontribusi mereka, baik secara ekonomi maupun sosial," imbuhnya.

Merujuk data Kementerian Keuangan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%.

Kemudian disusul rokok palsu sebesar 1,95%, salah peruntukan (saltuk) 1,13%, bekas 0,51%, dan salah personalisasi (salson) 0,37%. Potensi kerugian negara diperkirakan hampir ratusan triliun.

Misbakhun mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai agar melakukan langkah nyata khususnya terhadap produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara untuk dibina dan ditertibkan secara administrasi agar ke depan ada kontribusi bagi penerimaan negara.

"Jangan sampai hal itu dibiarkan sehingga justru menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," jelas Misbakhun.

Misbakhun juga menyerukan agar kebijakan fiskal dan regulasi di sektor tembakau lebih berkeadilan serta mendukung iklim usaha yang sehat.

"Kita perlu menjaga persaingan usaha yang sehat dan adil. Jangan sampai kebijakan justru memihak pada kelompok tertentu dan menyulitkan pelaku IKM rokok yang sedang berjuang menjaga usahanya tetap hidup," katanya.

Misbakhun yang selama ini getol membela petani tembakau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada pelaku IKM rokok.

Ia juga mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi pada penerimaan negara tanpa merugikan usaha legal yang telah memberikan kontribusi nyata bagi negara.

“Di dapil saya sendiri terdapat 171 pabrik rokok terutama di Pasuruan, dan sentra petani tembakau di Probolinggo. Diperlukan pengaturan khusus untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan negara, rakyat, dan pelaku usaha. Kita tidak boleh juga membenci pelaku usaha karena pendapatan negara juga berasal dari mereka,” tukasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa