Akurat

E-Commerce Akan Jadi Pemungut Pajak, DJP Lakukan Sosialisasi Intensif

Andi Syafriadi | 15 Juli 2025, 07:10 WIB
E-Commerce Akan Jadi Pemungut Pajak, DJP Lakukan Sosialisasi Intensif

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai melakukan sosialisasi kepada sejumlah platform e-commerce agar siap menjadi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang baru saja diberlakukan pada 14 Juli 2025.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan beberapa platform besar untuk mempersiapkan infrastruktur teknis yang diperlukan.

Baca Juga: Genjot Pajak, Kemenkeu Bakal Kenakan Cukai pada Pangan Olahan Tinggi Natrium

"Ketika mereka siap untuk implementasi, dalam satu hingga dua bulan ke depan, kami akan tetapkan dan tunjuk mereka sebagai pemungut PPh Pasal 22," ujarnya dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Senin (14/7/2025).

Seperti yang diketahui, PMK-37/2025 memberikan dasar hukum bagi penunjukan pihak lain, termasuk marketplace, sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang yang berdagang melalui sistem elektronik.

"Tentunya penunjukan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari e-commerce besar dan diikuti oleh seluruh platform digital lainnya," ucapnya kembali.

Baca Juga: Perkuat Sistem Pajak Digital, DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun

Lebih lanjut Yoga menjelaskan bahwasanya langkah ini bertujuan untuk memperluas basis pajak dan mendorong kepatuhan pajak dalam ekosistem digital.

"Transformasi ini dipandang krusial dalam menyesuaikan regulasi perpajakan dengan realitas perdagangan digital yang terus berkembang di Indonesia," tegasnya,

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.