Delisting Sritex, BEI Tunggu Proses Likuidasi Rampung
Hefriday | 8 Juli 2025, 17:41 WIB

AKURAT.CO PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memenuhi kriteria untuk didepak dari papan perdagangan bursa atau delisting.
Namun, proses penghapusan saham tersebut masih menanti selesainya proses likuidasi yang sedang dijalankan oleh kurator perusahaan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa proses delisting terhadap emiten tekstil yang pernah menjadi raksasa industri garmen nasional ini akan berjalan sesuai dengan skema hukum yang berlaku.
"Sritex prosesnya sudah ada di penyelesaian. Jadi kita tunggu proses penyelesaian itu selesai. Secara legal, tentu harus mengikuti prioritas penanganan dari pihak kurator,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Nyoman menambahkan, batas waktu penyelesaian bukan berada dalam kewenangan BEI, melainkan menjadi tanggung jawab kurator.
Kurator berperan penting dalam mengurus tahapan likuidasi dan menyelesaikan kewajiban terhadap para kreditur sesuai peraturan yang berlaku.
“Deadline-nya tergantung dari pihak kurator tentunya yang akan melakukan likuidasi terhadap prosesnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa Sritex telah memenuhi ketentuan untuk dikeluarkan dari bursa karena sahamnya telah disuspensi selama lebih dari dua tahun.
“Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N, ini (SRIL) sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting karena telah disuspensi lebih dari 24 bulan,” kata Inarno.
Sebagaimana diketahui, saham Sritex telah disuspensi oleh BEI sejak 18 Mei 2021 setelah perusahaan mengalami penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) tahap III Tahun 2018.
OJK pun telah memberikan pengecualian terhadap kewajiban penyampaian laporan berkala seperti laporan keuangan tahunan dan tengah tahunan. Kendati demikian, Sritex tetap diwajibkan untuk menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan penting lainnya kepada publik dan otoritas.
Lebih lanjut, Inarno menjelaskan bahwa apabila Sritex memutuskan untuk berubah status menjadi perusahaan tertutup atau melakukan go private, maka langkah tersebut harus mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 Tahun 2024.
Sritex sendiri telah dinyatakan pailit oleh pengadilan pada Oktober 2024. Sejak 1 Maret 2025, perusahaan resmi menghentikan seluruh operasional usahanya. Kurator yang ditunjuk untuk menangani kepailitan mencatat bahwa total utang perusahaan kepada para kreditur mencapai Rp29,8 triliun.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










