Sengkarut Pindar dan Penguatan Pengawasan OJK

AKURAT.CO Viralnya kasus transaksi gaib Rp1,8 miliar yang diungkap seorang nasabah aplikasi trading saham Ajaib bernama Nyoman Triatmaja Putra terasa seperti deja vu bagi publik. Belum lama, pola yang familier terjadi di industri pinjaman daring (pindar). Pengguna akun X @helocarl menerima sejumlah dana dari RupiahCepat padahal tak pernah mengajukan pinjaman.
Dikutip dari berbagai sumber, Minggu (6/7/2025), sebelumnya lagi, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran, sebuah platform pinjaman peer-to-peer (P2P) lending yang pada awalnya dikenal sebagai pionir dalam mendukung UMKM melalui skema pembiayaan digital, namun kemudian mengalami gagal bayar hingga Rp178 miliar yang melibatkan enam entitas borrower.
Masih di pindar, kasus berikutnya adalah Investree, yang bahkan menjadi lebih serius karena izinnya secara resmi dicabut oleh OJK setelah dinilai gagal memenuhi persyaratan modal minimum serta rasio kredit bermasalah TWP90-nya jauh melampaui ambang batas 5%, dan menyentuh angka yang mengkhawatirkan, di tengah maraknya keluhan lender yang tidak bisa menarik kembali dana yang mereka investasikan.
Baca Juga: Deretan Platform Investasi Bermasalah dan Rapuhnya Tata Kelola
Tak kalah memprihatinkan adalah kisah KoinP2P, anak usaha dari KoinWorks, yang juga menjadi sorotan karena gagal memenuhi kewajiban terhadap para investornya yang diklaim mengalami kerugian hingga Rp365 miliar, dengan alasan yang hampir serupa yakni borrower fiktif, kaburnya debitur, dan sistem verifikasi yang sangat longgar. OJK akhirnya mengumumkan status standstill.
Platform lain yang nasibnya juga berujung pada pencabutan izin adalah TaniFund, sebuah fintech yang sebelumnya cukup menjanjikan karena fokus pada pembiayaan sektor pertanian dan peternakan. Belakangan perusahaan tidak mampu mengelola risiko pembiayaan secara sehat hingga menyebabkan banyak kasus gagal bayar dan akhirnya OJK resmi menutup operasional TaniFund setelah menerima tujuh laporan pengaduan resmi.
Rentetan kasus yang terjadi di industri pindar tersebut, sayangnya menegaskan perlu adanya penguatan pengawasan OJK kepada pelaku usaha, meski mereka sudah berstatus legal atau berizin sekalipun. Memang, kemajuan dan inovasi teknologi tak dipungkiri membawa satu tantangan tersendiri bagi regulator, terutama dalam hal pengawasan tata kelola.
Akar permasalahan bukan hanya terletak pada manajemen internal perusahaan, namun juga lemahnya pengawasan dan regulasi dari OJK, terutama dalam hal audit berkala, kesiapan teknologi keamanan sistem, dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), termasuk keharusan adanya direksi independen, pelaporan keuangan yang transparan, serta sistem manajemen risiko yang mumpuni untuk menghadapi tekanan pasar dan gejolak internal.
Selain itu, penetapan standar perizinan yang dianggap terlalu longgar juga disebut-sebut menjadi celah yang memungkinkan platform yang belum matang, baik dari segi teknologi maupun kesiapan operasional, untuk bisa langsung menghimpun dana publik dalam jumlah besar tanpa persyaratan kesiapan teknologi, keamanan siber, hingga struktur bisnis yang layak dan teruji secara pasar. Kiranya pengawasan OJK kian kuat ke depannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










