Deretan Platform Investasi Bermasalah dan Rapuhnya Tata Kelola

AKURAT.CO Kasus-kasus kegagalan platform investasi di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Dari nama-nama lama seperti Sarijaya Sekuritas dan Jouska, hingga yang lebih baru seperti Ajaib, mayoritas masalah yang muncul berakar pada dugaan wanprestasi hingga fraud yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan. Aksi ini kerap kali berujung pada raibnya dana milik investor.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana ketahanan sistem keuangan digital Indonesia terhadap praktik nakal dari pelaku internal, dan seberapa efektif pengawasan yang dilakukan oleh otoritas terkait?
Dikutip dari beberapa sumber, Sabtu (5/7/2025), Kasus Sarijaya Sekuritas pada awal 2000-an menjadi pelajaran kelam bagi pasar modal. Ketika itu, perusahaan gagal memenuhi kewajibannya terhadap nasabah akibat penyelewengan dana oleh manajemen.
Baca Juga: Transaksi Janggal Rp1,8 M di Ajaib, BEI dan OJK Turun Tangan
Hal serupa terjadi dalam kasus Jouska, sebuah perusahaan perencana keuangan yang terbukti melakukan transaksi saham tanpa persetujuan nasabah dan menimbulkan kerugian besar.
Lebih baru, Ajaib Sekuritas sempat menjadi perbincangan karena laporan ketidaksesuaian transaksi oleh beberapa penggunanya.
Meski belum terbukti adanya pelanggaran hukum, kasus ini mempertegas bahwa platform investasi digital sangat rentan apabila tidak disertai sistem pengendalian yang kuat.
Dari serangkaian kasus tersebut, sejumlah dugaan penyebab mengemukakan hal-hal seperti, Praktik insider trading oleh pelaku internal, Lemahnya pengawasan dari regulator seperti OJK dan BEI, Pemberian izin operasional yang terlalu dini dengan kriteria minim, Tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) yang tidak memadai, Keamanan teknologi informasi yang belum mumpuni, memungkinkan akses data dan dana oleh oknum internal tanpa jejak yang jelas.
Masalah serupa terjadi di sektor pinjaman online (pinjol), seperti yang terjadi di Investree, RupiahCepat, dan KoinP2P. Dalam beberapa kasus, terungkap bahwa direksi atau pihak internal memiliki akses langsung ke sistem dana lender (pemberi pinjaman), yang memungkinkan mereka membawa kabur dana tanpa sistem pengawasan yang ketat.
Baca Juga: Wajib Tahu! 96 Daftar Pinjol Resmi OJK 2025, Hindari Jebakan Ilegal
Kritik juga mengarah pada regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan berbasis teknologi.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) dianggap terlalu cepat memberikan keanggotaan kepada platform baru dengan latar belakang teknologi tinggi namun pengalaman manajemen yang minim.
Kasus-kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sistem keuangan digital Indonesia membutuhkan reformasi tata kelola secara menyeluruh. Platform investasi dan pinjol harus memiliki standar minimum untuk sistem keamanan, audit internal, dan pemisahan akses keuangan antara direksi dan sistem operasional.
Dari sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat dalam memilih platform investasi. Edukasi keuangan digital masih menjadi tantangan besar, terutama di kalangan investor muda.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, investor ritel mendominasi pasar dengan kontribusi lebih dari 40% terhadap transaksi harian. Namun, banyak dari mereka belum memahami sepenuhnya risiko dari investasi berbasis teknologi.
OJK menyatakan pihaknya tengah memperkuat kerangka regulasi serta pengawasan berbasis risiko terhadap platform digital. Dalam rilis terbarunya, OJK menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan fraud serta mencabut izin operasional apabila ditemukan pelanggaran berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










