Akurat

Mengenal PSAK 117, Standar Akuntansi Baru Bagi Asuransi di Indonesia

Oktaviani | 28 Mei 2025, 12:50 WIB
Mengenal PSAK 117, Standar Akuntansi Baru Bagi Asuransi di Indonesia

AKURAT.CO Industri asuransi di Indonesia menyambut era baru pelaporan keuangan dengan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

Standar ini akan menggantikan PSAK 62 dan mengadopsi prinsip dari IFRS 17 Insurance Contracts, yang bertujuan meningkatkan transparansi dan konsistensi pelaporan keuangan di sektor asuransi.

Berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, seluruh perusahaan asuransi seharusnya sudah melaporkan laporan keuangan Kuartal I-2025 dengan format PSAK 117.

Transisi untuk standar akuntansi keuangan baru ini telah dilakukan sejak 2024 lalu. Lalu apa saja perbedaan PSAK 117 dengan sebelumnya?

Dalam PSAK 62, pengakuan liabilitas asuransi masih banyakmengacu pada pendekatan berbasis historis, seperti metodeunearned premium dan claims incurred.

Sementara PSAK 117 memperkenalkan pendekatan baru bernama General Measurement Model (GMM) yang mencakup proyeksi arus kas masa depan, discounting, dan risk adjustment.

Ini menjadikanestimasi lebih mencerminkan nilai ekonomi saat ini.

Baca Juga: AJB Tak Kunjung Terbit, REI Minta Pengembang dan Pemerintah Percepat Legalitas Apartemen

Pada prakteknya dalam PSAK 117 pendapatan asuransi ataupremi tidak langsung diakui sekaligus, tapi diakui bertahapsesuai masa pertanggungan.

Kedua, Liabilitas perusahaan asuransi dihitung berdasarkan estimasi pembayaran klaim di masa depan, ditambah margin untuk ketidakpastian.

Berikutnya, PSAK 117 mengenalkan Contractual Service Margin (CSM), yaitu keuntungan masa depan dari kontrak asuransi yang ditangguhkan dan diakui secara sistematis selama masa manfaat polis. Konsep ini tidak ada dalam PSAK sebelumnya.

Salah satu perusahaan asuransi di Indonesia yang sudah mulai menerapkan PSAK 117 adalah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU).

Salah dampak dari penerapan ini dalam laporan keuangan TUGU adalah total aset menembus Rp30,1 triliun pada akhir Maret 2025, meningkat 12,29 persen hanya dalam waktu 3 bulan atau year to date.

Meski demikian, pada laba tahun berjalan, terlihat ada penurunan sebesar 31 persen menjadi Rp271,3 miliar, bila dibandingkan laba periode yang sama tahun lalu yang disajikan ulang atau restated senilai Rp397,04 miliar.

Sambil mengingatkan, pada tahun lalu TUGU melaporkan laba tahun berjalan Kuartal I-2024 sebesar Rp241,66 miliar.

Baca Juga: ASG Bedah 31 Rumah dan Luncurkan Bus Sekolah Gratis di Tangerang 

Analis NH Korindo Sekuritas Leonardo Lijuwardi mengatakan PSAK 117 memiliki tujuan untuk memperkuat transparansi dan tanggung jawab dalam penyajian laporan keuangan.

Melalui standar yang lebih rinci ini, diharapkan para pemangku kepentingan, seperti pemegang polis maupun investor, dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi keuangan serta risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi.

“Standar ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan praktik pelaporan keuangan di Indonesia dengan standar internasional, sehingga mampu meningkatkan reputasi dan daya saing industri asuransi di kancah global,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Menurut dia, dampak PSAK 117 pada laporan keuangan perusahaan asuransi akan berbeda. Sehingga belum bisa disamaratakan bahwa PSAK akan ini akan membuat laba perusahaan asuransi berkurang.

“Misal untuk kasus TUGU, laba kuartal I-2025 terlihat turundengan PSAK baru, karena ada restated laba kuartal I-2024. Namun dalam perhitungan, laba kuartal I-2025 itu sudah setaradengan 35 persen laba full year 2024. Tentunya ini berpeluang labayang dicatatkan pada 2025 akan lebih besar daripada tahunsebelumnya, meskipun hanya karena PSAK baru,” ujarnya

Menurut dia, satu tahun ini masih tergolong transisi dalamPSAK 117 karena masih banyak yang belum terbiasa denganstandar akuntansi keuangan baru ini.

“Tentunya masih banyakyang perlu dipahami agar bisa memberikan proyeksi kinerjakeuangan yang lebih akurat dengan PSAK baru ini,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Saja Integrasi atau Pemanfaatan Perangkat Teknologi untuk Pembelajaran di Kelas Anda?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.