Akurat

Bakal Beroperasi Oktober 2025, Pemerintah Pastikan 80.000 Kopdes Punya Payung Hukum Kuat

Yosi Winosa | 16 Mei 2025, 23:09 WIB
Bakal Beroperasi Oktober 2025, Pemerintah Pastikan 80.000 Kopdes Punya Payung Hukum Kuat

AKURAT.CO Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menargetkan pembentukan dan operasionalisasi sebanyak 80.000 koperasi desa paling lambat pada 28 Oktober 2025.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, khususnya di wilayah pedesaan.

Ketua Satgas Kopdes Merah Putih yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan serangkaian tahapan dan tenggat waktu yang harus dipenuhi guna merealisasikan target tersebut. 
 
Zulkifli menjelaskan, tahapan awal yang harus segera dilaksanakan adalah musyawarah desa khusus atau musdesus di seluruh desa, yang ditargetkan selesai pada 31 Mei 2025.
 
Musyawarah ini menjadi dasar legal dan administratif sebelum koperasi dapat dibentuk secara resmi di setiap desa.
 
 
Proses selanjutnya adalah legalisasi badan hukum koperasi dan pendaftaran resmi ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini ditargetkan rampung paling lambat pada 30 Juni 2025. 
 
“Kami ingin memastikan seluruh koperasi desa memiliki payung hukum yang kuat sebelum mulai beroperasi,” ujar Zulkifli usai rapat koordinasi Satgas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
 
Peluncuran resmi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih direncanakan digelar secara nasional pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi. Momentum ini sekaligus akan menjadi penanda dimulainya gerakan ekonomi baru dari desa untuk Indonesia.
 
Menurut Zulkifli, pembentukan Kopdes Merah Putih dalam skala besar dan cepat menjadi sangat penting untuk menumbuhkan ekonomi desa yang lebih mandiri. 
 
“Jika ekonomi desa bangkit, kita bisa menyerap lebih dari dua juta tenaga kerja dan memberikan harapan bagi pemuda desa agar tidak perlu lagi merantau ke kota," tegasnya.
 
Selain menyerap tenaga kerja, koperasi desa diharapkan mampu menjadi solusi atas rantai pasok yang panjang dalam distribusi bahan pokok.
 
Koperasi akan menjembatani produsen dan konsumen di desa sehingga dapat memangkas biaya distribusi, memperpendek waktu pengiriman, dan menjamin harga yang lebih stabil.
 
Pembentukan koperasi ini juga diharapkan menjadi alternatif pembiayaan yang sehat, sekaligus memberantas praktik pinjaman online ilegal (pinjol), rentenir, dan tengkulak yang kerap menyusahkan warga desa.
 
Dengan sistem koperasi, masyarakat desa memiliki akses pembiayaan yang lebih adil dan transparan.
 
Tak hanya itu, keberadaan Kopdes Merah Putih juga membuka peluang bagi desa-desa terpencil untuk terhubung langsung dengan jaringan ekonomi nasional, termasuk akses ke perbankan, pelaku industri, dan BUMN. 
 
“Dengan koperasi, desa akan memiliki akses yang luas untuk berkembang,” kata Zulkifli.
 
Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sebanyak 16.700 desa telah menyelesaikan musyawarah desa khusus sebagai bagian dari proses pembentukan koperasi. 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa