Akurat

OJK Targetkan Regulasi Baru Asuransi Kesehatan Terbit pada Triwulan II 2025

Hefriday | 29 April 2025, 21:00 WIB
OJK Targetkan Regulasi Baru Asuransi Kesehatan Terbit pada Triwulan II 2025

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan penyusunan Surat Edaran OJK (SEOJK) yang mengatur mengenai asuransi kesehatan. Regulasi tersebut ditargetkan terbit pada triwulan kedua tahun 2025 sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas layanan serta pengelolaan sektor asuransi kesehatan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang lebih sehat, adaptif, dan efisien.

“Penyusunan SEOJK Asuransi Kesehatan sedang dalam tahap finalisasi dan diharapkan dapat diterbitkan pada triwulan II 2025,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga: OJK Gelar Pelatihan Untuk Perencana Keuangan

Menurut Ogi, regulasi tersebut mencakup sejumlah poin penting, termasuk peningkatan kecepatan pelayanan bagi pemegang polis dan penguatan tata kelola di perusahaan asuransi. Hal ini sejalan dengan komitmen OJK dalam mendorong industri asuransi yang lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan konsumen.

Salah satu poin krusial yang diatur dalam SEOJK ini adalah mekanisme koordinasi manfaat (coordination of benefits) antara BPJS Kesehatan dan penyedia asuransi kesehatan komersial. Langkah ini diharapkan dapat menekan duplikasi pembayaran dan memastikan layanan kesehatan yang lebih efisien bagi masyarakat.

OJK juga menekankan pentingnya integrasi digital dalam layanan asuransi. Dalam regulasi tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan untuk memiliki sistem pertukaran data elektronik dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Tujuannya, agar proses klaim dapat dilakukan secara lebih cepat dan transparan.

Dari sisi kelembagaan, SEOJK akan mengatur pembentukan Dewan Penasihat Medis di setiap perusahaan asuransi kesehatan. Dewan ini berfungsi untuk menilai tindakan medis serta melakukan telaah utilisasi agar biaya pelayanan tetap terkontrol dan sesuai kebutuhan medis.

Baca Juga: Beri Masukan Soal RUU Statistik, OJK: Data Mikro Sebagian Besar Bersifat Rahasia

Tidak hanya itu, regulasi ini juga menetapkan standar sumber daya manusia (SDM) di industri asuransi kesehatan. Perusahaan diwajibkan memiliki tenaga medis dengan latar belakang dokter yang kompeten dalam menilai tindakan medis.

Selain itu, juga diperlukan tenaga ahli asuransi kesehatan yang tersertifikasi secara profesional oleh lembaga yang diakui OJK.

“Dengan kriteria SDM yang lebih ketat dan profesional, pemegang polis akan memperoleh layanan yang lebih berkualitas,” jelas Ogi.

Dalam regulasi tersebut, OJK juga merombak pengaturan terkait biaya akuisisi. Biaya tambahan yang selama ini dibebankan kepada pemegang polis, seperti biaya pemeriksaan kesehatan, pencetakan dokumen, hingga remunerasi tenaga pemasaran, tidak akan lagi diatur secara khusus dalam regulasi terbaru ini.

“Setelah mempertimbangkan masukan dari pelaku industri, kami memutuskan untuk tidak mencantumkan ketentuan khusus mengenai biaya akuisisi dalam draft akhir regulasi ini,” ujar Ogi menambahkan.

Dengan hadirnya SEOJK ini, OJK berharap industri asuransi kesehatan dapat berkembang secara lebih inklusif dan bertanggung jawab. Di sisi lain, masyarakat pun diharapkan semakin percaya terhadap layanan asuransi yang ditawarkan, terutama dalam menjawab kebutuhan perlindungan kesehatan di tengah dinamika sistem jaminan sosial nasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa